Senin, 17 Oktober 2022

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 3 Bulan : 11 Juli - 5 Oktober 2022

 

11 Juli 2022

POLISI TEMBAK POLISI

Brigadir J diberitakan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Diduga, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri FS. Baku tembak terjadi antar ajudan FS, Brigadir J dan Bharada E. FS dikabarkan tidak ada di TKP saat kejadian. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam lima sore.

 

12 Juli 2022

KONFERENSI PERS KAPOLRES JAKSEL

Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, membenarkan bahwa insiden baku tembak antar ajudan FS dipicu oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri FS, kemudian menceritakan kronologi kejadiannya (sesuai skenario FS). Dan mengatakan bahwa CCTV di TKP rusak sejak dua minggu yang lalu.

VIRAL

Kasus “Polisi Tembak Polisi” viral karena dinilai memiliki banyak kejanggalan sejak awal terungkap ke publik, seperti:

ü Banyak pakar mempertanyakan tentang kemungkinan seorang ajudan polisi melakukan pelecehan terhadap istri atasannya di dalam rumah dinas yang dijaga banyak ajudan lainnya.

ü Simpang siur informasi tentang status Brigadir J dan Bharada E yang disebut sebagai sopir dan ajudan, bahkan Bharada E sempat disebut sebagai sniper handal.

ü Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, meragukan soal tujuh tembakan Brigadir J yang meleset padahal Brigadir J adalah sniper yang biasa ditugaskan di daerah rawan, bahkan pernah ditugaskan di Papua selama beberapa tahun.

ü Penggunaan senpi untuk seorang ajudan berpangkat Bharada.

ü  Pihak keluarga mulai berbicara soal larangan membuka peti jenazah dan dokumentasi dari pihak Divpropam Polri dengan alasan aib, luka di tubuh korban yang tidak wajar, seperti adanya luka sayatan di wajah, lebam, hingga jari patah dan kuku yang tercabut.

ü  Kesaksian Seno Sukarto, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga atas laporan Satpam Kompleks mengatakan bahwa tanggal 9 Juli 2022, sehari setelah kejadian, ada beberapa polisi tak berseragam yang mengambil dan mengganti decoder CCTV di Pos Satpam Kompleks yang letaknya sekitar 20 meter dari rumah FS, tanpa melapor kepada dirinya selaku Ketua RT.

KAPOLRI BENTUK TIMSUS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengungkap kasus Brigadir J dan Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan sebagai pengawas eksternal.

 

18 Juli 2022

FS dinon aktifkan dari jabatan Kadiv Propam Polri.

 

20 Juli 2022

Kombes Budhi dinon aktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel.

Brigjen Hendra Kurniawan dinon aktifkan dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Div. Propam Polri.

 

23 Juli 2022

Keluarga Brigadir J mendatangi Mapolda Jambi, didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Kepada awak media, Kamaruddin mengungkapkan fakta:

REKAMAN ELEKTRONIK ANCAMAN

Ditemukan jejak digital pembunuhan berencana berupa rekaman elektronik.

Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022. Disebutkan bahwa Brigadir J ketakutan sampai menangis karena ancaman tersebut. Ancaman terakhir via telepon dan chat Whatsapp pada 7 Juli 2022, sehari sebelum pembunuhan, bunyi ancamannya, “kalau naik ke atas, akan dihabisi”

ANCAMAN DARI SKUAD LAMA

Kamaruddin mengatakan, Brigadir J berulang kali bercerita pada kekasihnya, Vera Simanjuntak bahwa ia mendapat ancaman dari Skuad. Vera kemudian bertanya, skuad lama atau skuad baru, dan dijawab oleh Brigadir J, “skuad lama”. Skuad yang dimaksud mengacu pada ajudan FS. Brigadir J juga masih sempat berkomunikasi (video call) dengan alm. pada 7 Juli 2022. Dalam komunikasi itu, Brigadir J berpamitan kepada Vera, meminta maaf, dan memintanya mencari pria pengganti dirinya sambil menangis.

 

 

27 Juli 2022

AUTOPSI ULANG

Autopsi ulang jenazah Brigadir J di RUD Sungai Bahar, Jambi.

 

3 Agustus 2022

TERSANGKA PERTAMA

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

 

4 Agustus 2022

MUTASI

Kapolri melakukan mutasi terhadap 25 personel polisi (3 perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, 5 Bintara dan Tamtama).

FS, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), dan Brigjen Benny Ali (BA) merupakan 3 perwira tinggi dari Div. Propam, dimutasi ke Pati Yanma Polri (Pelayanan Markas Kepolisian Negara RI).

 

6 Agustus 2022

PENGAKUAN BHARADA E

Bharada E mengubah BAP dengan membuat pengakuan tertulis pada 4 lembar kertas yang menceritakan runtutan peristiwa dari Magelang sampai terjadinya pembunuhan, tanggal 2 - 8 Juli 2022. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah tidak ada baku tembak, melainkan penembakan atas perintah atasan. FS disebut ikut menembak.

FS ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.

 

7 Agustus 2022

KEMUNCULAN PC

PC didampingi anak dan kuasa hukumnya muncul ke hadapan publik untuk pertama menjenguk FS di mako Brimob, namun tidak mendapatkan izin. PC kemudian berbicara kepada media sambil menangis.

“Saya, Putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga kuat menjalani masa sulit ini.Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami.”

RR TERSANGKA KEDUA

Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

 

8 Agustus 2022

TERSANGKA KETIGA

Kuat Ma’ruf, ART sekaligus sopir FS, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

JUSTICE COLLABORATOR

Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

 

9 Agustus 2022

FAKTA

Kapolri menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Fakta temuan Timsus adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah FS, kemudian FS membuat skenario seolah terjadi baku tembak dengan menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir J.

FS TERSANGKA

FS ditetapkan sebagai tersangka (aktor utama) pembunuhan berencana.

ASESMEN PC GAGAL

LPSK berhasil menemui PC di kediamannya tapi belum berhasil melakukan asesmen karena PC masih dalam kondisi trauma sehingga belum bisa dimintai keterangan.

 

12 Agustus 2022

STATUS JC

LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E.

PEMERIKSAAN FS

Pemeriksaan perdana FS sebagai tersangka di Mako Brimob. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam.

KONFERENSI PERS

Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengumumkan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual terhadap PC dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pihak terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidananya berdasarkan hasil gelar perkara.

Motif pembunuhan Brigadir J menurut pengakuan FS: dirinya marah dan emosi ketika mendengar laporan dari PC (tindakan yang melukai harkat dan martabat di Magelang).

 

14 Agustus 2022

 

LPSK MENOLAK PERMOHONAN PC

Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK memutuskan menolak permohonan perlindungan PC karena dinilai janggal, tidak ada keterangan yang bisa didapat dari PC, dan polisi telah menghentikan penyidikan kasus pelecehannya.

 

19 Agustus 2022

PC TERSANGKA

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan bahwa PC telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan (hanya wajib lapor) karena alasan kesehatan dan kemanusiaan.

CCTV DITEMUKAN

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.

 

22 Agustus 2022

HASIL AUTOPSI ULANG

Hasil autopsi ulang menurut Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah: tidak ada luka selain akibat kekerasan senjata api. Ada 5 luka tembak, 4 tembakan keluar dan satu tembakan bersarang di tulang belakang. Jari patah (kelingking dang jari manis kiri) karena alur lintasan peluru. Kuku tidak dicabut.

SKUAD VERSI KOMNAS HAM

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa skuad yang disebut mengancam Brigadir J bukan skuad penjaga melainkan Si Kuat (Kuat Ma’ruf).

SKUAD VERSI KAMARUDDIN

Skuad yang mengancam Brigadir J berjumlah 3 orang, bukan Si Kuat (Kuat Ma’ruf). Kamaruddin mengatakan sudah mengetahui identitas Skuad (dari nama, tempat tinggal, NIK, sampai orang tuanya) namun merahasiakan identitasnya karena bukan konsumsi publik. Ia mengatakan sudah memberitahu identitas Skuad kepada penyidik, sayangnya sampai sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

 

24 Agustus 2022

RPD

Kapolri menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI untuk menjelaskan perkembangan kasus Brigadir J dan menjawab berbagai pertanyaan berkaitan dengan komitmen Polri dan kejelasan kasus, mulai motif pembunuhan, kronologis kejadian termasuk adanya intervensi petinggi Div. Propam kepada penyidik (dari pembuatan BAP, rekonstruksi kejadian awal, intimidasi kepada keluarga korban berupa larangan membuka peti dan mendokumentasikan, hingga upaya penghilangan barang bukti dengan pengamanan dan pengrusakan CCTV di sekitar TKP, dan menghalangi proses penyidikan), ditemukannya salinan rekaman CCTV di flashdisk, pemeriksaan 97 personel polisi, juga tentang konsorsium 303, issue bunker uang 900 Miliar, dan sebagainya.

 

26 Agustus 2022

PEMERIKSAAN PC

PC menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.

FS PTDH

Sidang Komisi Kode Etik FS. Sanksi: pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. FS mengajukan banding.

SURAT PERMOHONAN MAAF FS

Dalam sidang etiknya, FS membacakan surat permohonan maaf yang ditulis pada tanggal 22 Agustus 2022

 

30 Agustus 2022

REKONSTRUKSI

Rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J menghadirkan 5 tersangka (FS, PC, KM, RE. RR) didampingi kuasa hukum, jaksa penuntut umum, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK.  Total ada 78 adegan. 16 adegan di Magelang (kejadian 4, 7, 8 Juli 2022), 35 adegan di rumah Saguling (kejadian 8 Juli 2022), 27 adegan di rumah dinas Duren tiga (kejadian pembunuhan).

BHARADA E MARAH

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengungkapkan peran Bharada E saat rekonstruksi digantikan oleh pemeran pengganti. Bharada E disebut marah karena cerita FS dan empat tersangka lainnya berbeda dengan kejadian sebenarnya sehingga Bharada E enggan memperagakan beberapa adegan.

 

31 Agustus 2022

Pemeriksaan lanjutan PC, dikonfrontasi dengan keterangan tersangka lain.

 

1 September 2022

SIDANG KOMISI ETIK (1)

Sidang Komisi Kode Etik Kompol Chuck Putranto (CP). Sanksi: PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perusakan dan penghilangan alat bukti CCTV. CP mengajukan banding.

KOMNAS HAM BUKA KEMBALI KASUS PELECEHAN PC

Komnas Ham membuka kembali kasus dugaan pelecehan seksual PC yang proses penyidikannya telah dihentikan oleh Polisi karena tidak ditemukan peristiwa pidananya sejak 12 Agustus 2022, dengan perubahan waktu dan TKP. Sebelumnya dilaporkan peristiwanya terjadi pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga Jakarta, kini berubah menjadi tanggal 7 Juli 2022 di Magelang.

KAMARUDDIN: TIDAK ADA PELECEHAN DI MAGELANG

Kamaruddin mengatakan bahwa penyebab pembunuhan Brigadir J bukan karena pelecehan di Magelang, tanggal 7 Juli 2022, dengan bukti:

ü  Brigadir J sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022, jauh sebelum peristiwa di Magelang.

ü  Kasus pelecehan PC sudah dihentikan (SP3) karena tidak terbukti.

ü  Tidak ada cekcok antara PC dengan Brigadir J saat di Magelang. Terbukti dari history pesan WhatsApp adik Brigadir J dari PC,  “Kakaknya rajin bangeettt, luar biasa sampai nyetrika luwes bangettt...De sini merapat ke Magelang bantuin kakaknya... Kakaknya serba bisa jadi bingung gajinya kalo multitalenta begini...” PC mengirimkan foto Brigadir J dari samping yang sedang menyetrika baju seragam anak-anak PC (tampak foto diambil tanpa sepengetahuan Brigadir J). Bahkan saat hari ulang tahun pernikahan, 7 Agustus 2022 (yang disebut hari terjadinya pelecehan Brigadir J terhadap PC), adik Brigadir J mengirimkan ucapan dan doa melalui pesan WhatsApp dan dibalas oleh PC dengan ucapan dan doa juga.

 

2 September 2022

PENETAPAN TERSANGKA OJ

Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 97 personel polisi sudah selesai. Dari 97 orang, 35 orang diantaranya diduga melanggar etik, dan dari 35 itu ditetapkan 7 tersangka obstruction of justice (menghalangi proses hukum), antara lain: FS, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. Sidang Komisi Kode Etik dimulai sejak 1 September 2022.

SIDANG ETIK BW (2)

Sidang Komisi Kode Etik Kompol Baiquni Wibowo (BW). Sanksi: PTDH karena terbukti menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos satpam komlpleks TKP. BW adalah pemilik flashdisk salinan rekaman CCTV yang hilang/dirusak. BW mengajukan banding.

SURAT PERNYATAAN FS

Beredar surat pernyataan FS yang diunggah oleh istri BJP. Hendra Kurniawan, Seali Syah.

 

3 September 2022

IPW DESAK POLRI TAHAN PUTRI

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Bareskrim Polri untuk menahan PC karena alasan objektifnya sangat kuat, yaitu terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.menurutnya dengan tidak ditahannya PC tampak adanya perlakuan deskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana padahal ancamannya bukan hukuman mati. Disamping itu, tidak ditahannya PC membuat dia bebas membangun narasi bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir J. IPW juga mempertanyakan dukungan Komnas HAM dan Komnas perempuan terkait narasi pecehan PC.

 

5 September 2022

LIE DETECTOR RE, RR, KM

Pemeriksaan lie detector: Bharada E, Brpka RR, dan Kuat Ma’ruf. Andi Rian mengatakan hasilnya “no deception indicated” (jujur).

 

6-7 September 2022

LIE DETECTOR PC

Pemeriksaan lie detector PC dan susi (ART). Hasilnya: “tidak diungkap”. Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan hasilnya “pro justicia”.

SIDANG ETIK AN (3)

Sidang Komisi Kode Etik Kombes Agus Nurpatria (AN). Sanksi: PTDH karena terbukti menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan (HK) untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP dan melakukan permufakatan untuk menghalangi penyidikan.

SIDANG ETIK HK DIUNDUR

Sidang Komisi Kode Etik HK ditunda, dan dijadwalkan ulang tanggal 13 September 2022.

 

8 September 2022

SIDANG ETIK DC (4)

Sidang Komisi Kode Etik AKP Diyah Candrawati (DC), eks Paurlog Bagrenmin Div. Propam Polri. Sanksi: demosi karenatidak profesional dalam pengelolaan senjata api, terkait surat senjata api untuk Bharada E.

LIE DETECTOR FS

Pemeriksaan lie detektor FS. Hasilnya: “tidak diungkap”. Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan hasilnya “pro justicia”.

 

9 September 2022

SIDANG ETIK P (5)

Sidang Komisi Kode Etik AKBP Pujiyarto (P), eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Sanksi: penempatan khusus di Propam Polri selama 28 hari dan permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri karena tidak profesional dalam menangani laporan PC.

SIDANG ETIK JR (6)

Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian (JR), mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Hasil sidang etik akan disampaikan tanggal 12 September 2022.

 

12 September 2022

SIDANG ETIK BS (7)

Sidang Komisi Kode Etik Bharada Sadam (BS). Sanksi: Demosi selama setahun karena tidak profesional dan menghalangi kerja jurnalis CNN dan 20Detik dengan melakukan penghapusan foto serta video.

HASIL SIDANG ETIK JR

Penyampaian hasil sidang etik JR. Sanksi: PTDH karena dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual. JR adalah sosok yang mendesak LPSK untuk melindungi CP. JR mengajukan banding.

 

13 September 2022

SIDANG ETIK FF (8)

Sidang Komisi Kode Etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), Eks. BA. Roprovos Div. Propam Polri. Sanksi: Demosi 2 tahun karena ikut mengintimidasi wartawan bersama Bharada Sadam.

SIDANG ETIK HK KEMBALI DIUNDUR

Sidang Komisi Kode Etik HK diundur tanggal 21 September 2022 karena saksi AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan mantan anak buah HK dikabarkan sakit.

 

14 September 2022

SIDANG ETIK FD (9)

Sidang Komisi Kode Etik Eks. Bintara urusan umum Biro Provos Div. Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto (FD). Sanksi: demosi selama 1 tahun

 

15 September 2022

SIDANG ETIK AD (10)

Sidang Komisi Kode Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (AD), mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. AD merupakan orang pertama (penyidik) yang mendatangi rumah dinas FS seusai penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022. Sidang dilanjutkan tanggal 26 September 2022 karena ada saksi yang sakit.

 

19 September 2022

BANDING DITOLAK, FS RESMI DIPECAT DARI POLRI

Sidang Komisi Kode Etik Banding FS terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemimpin sidang: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. FS tidak dihadirkan. Sidang hanya dihadiri perangkat komisi banding dan sekretariat Rowabprof Divpropam Polri. Hasil: ditolak karena perbuatan FS adalah perbuatan tercela.

 

20 September 2022

SIDANG ETIK BS (11)

Sidang Komisi Kode Etik Briptu Sigid Mukti Hanggono, eks. Kanit Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 1 tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

 

21 September 2022

SIDANG ETIK JA (12)

Sidang Komisi Kode Etik Iptu Januar Arifin, Eks. Pamin Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 2 tahun karena terbukti melanggar etik terkait hasil interogasi terhadap Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Hasil interogasi itu kemudian dijadikan BAP saksi oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.

SIDANG ETIK IF (13)

Sidang Komisi Kode Etik AKP. Idham Fadilah, Eks. Panit II Unit III Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 1 tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

SIDANG ETIK HK DIUNDUR LAGI

Sidang Komisi Kode Etik HK kembali ditunda karena saksi Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri persidangan.

 

22 September 2022

SIDANG ETIK HP (14)

Sidang Komisi Kode Etik Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Eks. Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 1 tahun.

 

26 September 2022

Lanjutan Sidang Komisi Kode Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan (AD), mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. AD merupakan orang pertama (penyidik) yang mendatangi rumah dinas FS seusai penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022. Sanksi: Demosi 3 tahun.

 

27 September 2022

SIDANG ETIK RRS

Sidang Komisi Kode Etik AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sanksi: Demosi 3 tahun dan wajib meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

 

28 September 2022

SIDANG ETIK MBP

Sidang Komisi Kode Etik Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Div Propam. Sanksi: Demosi 1 tahun.

 

29 September 2022

SIDANG ETIK RS

Sidang Komisi Kode Etik AKBP Ridwan Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel. RS adalah orang yang memerintahkan anak buahnya mendatangi rumah FS sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J. Olah TKP dianggap tidak profesional karena tidak menyita alat bukti dan mengamankan saksi pada saat kejadian. Alat bukti dan saksi justru dibawa oleh Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah FS. Selain itu TKP juga langsung dibersihkan dan penyidik tidak memasang garis polisi di rumah dinas FS. Sanksi: Demosi 8 tahun. RS mengajukan banding.

 

30 September 2022

KONFERENSI PERS KAPOLRI

ü  Mengumumkan bahwa telah terbit surat Keputusan Presiden sehingga FS bukan lagi anggota Polri.

ü  Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara P21 atas tersangka FS, PC, KM, RR, dan RE karena telah memenuhi syarat formil dan materiil (28 September 2022).

ü  Menyatakan PC resmi ditahan di rutan Mabes Polri dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologi.

ü  Menegaskan komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dan memproses pelanggaran kode etik.

 

3 Oktober 2022

SIDANG ETIK

Sidang Komisi Kode Etik AKP Rifaizal Samuel, Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sanksi:

 

5 Oktober 2022

5 tersangka pembunuhan berencana: FS, PC, KM, RR, dan RE dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beserta barang buktinya.

Usai resmi menjadi tahanan kejaksaan, Ferdy Sambo meyampaikan pernyataannya di depan awak media:

Saya pasrahkan nasib saya keyang mulia majelis hakim.

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun saya menyesal sangat emosional saat itu. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban.

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban.

Terima kasih.

Analisis Semiotik Teks Surat Permohonan Maaf dan Surat Pernyataan Ferdy Sambo (7) : Kesimpulan

 


G.    KESIMPULAN

 


Surat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah kertas yang bertulis atau secarik kertas sebagai tanda atau keterangan, sesuatu yang di tulis. Menurut Soejito dan Solchen, ditinjau dari isinya, surat merupakan jenis karangan (komposisi) paparan pengarang mengemukakan maksud dan tujuannya, menjelaskan apa yang dipikirkan dan dirasakannya. Ditinjau dari wujud peraturannya, surat merupakan percakapan tertulis. Sementara ditinjau dari fungsinya, surat adalah alat sarana komunikasi tulis.

Surat pernyataan, termasuk surat permohonan maaf, merupakan penjelasan tertulis terkait situasi atau kondisi seseorang yang membuat seseorang melakukan sesuatu atau menyelesaikan tanggung jawab. Surat ini dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan keterangan tentang suatu hal penting dan berfungsi sebagai dokumen pendukung bagi penerima surat jika suatu saat terjadi pelangggaran/pengingkaran/tindakan yang tidak sesuai dengan isi atau kesepakatan dan kesanggupan yang tertuang dalam surat. Surat pernyataan yang bermaterai bisa menjadi alat bukti di pengadilan.

Dalam konteks ini, latar belakang pembuatan surat adalah rekayasa peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terbongkar (kebohongan tentang kejahatan) dan pembuat surat adalah Ferdy Sambo, tersangka pembunuhannya (pelaku/otak pembunuhan).

Dengan demikian, surat permohonan maaf Ferdy Sambo seharusnya berisi tentang permohonan maaf kepada pihak korban, semua pihak yang dilibatkan, institusi yang dirugikan dan publik karena telah berbohong mengenai kejahatan yang dilakukan.

Kemudian surat pernyataannya seharusnya berisi pengakuan tentang kebohongan mengenai kejahatan yang dilakukan, penjelasan tentang bagaimana sebenarnya kejahatan tersebut dilakukan (peristiwa apa yang terjadi, kapan dan di mana kejadian sesungguhnya, siapa saja yang terlibat, kenapa dan bagaimana peristiwa itu terjadi), dan pernyataan kesanggupan bertanggung jawab dan jaminan bahwa apa yang dikatakan dalam surat adalah benar (sesuai fakta), seperti: “Semua yang Saya katakan adalah benar dan saya siap menerima sanksi atas kejahatan yang telah saya lakukan. Jika di kemudian hari terbukti bahwa apa yang Saya sampaikan dalam surat ini adalah tidak benar, Saya bersedia mempertanggung jawabkan secara hukum.”

Namun berdasarkan deskripsi dan interpretasi teks, dapat diketahui bahwa kedua surat Ferdy Sambo justru tidak menjelaskan tentang peristiwa pembunuhan Brigadir J dan tidak memberikan jaminan apa pun sebagaimana disebutkan di atas.

Melalui suratnya, Ferdy Sambo hanya ingin membangun citra positif mengenai dirinya, peristiwa yang melatar belakangi, juga orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya (anak buahnya yang disebut namanya dalam surat).

ü  Melalui pernyataan “permohonan maaf” pembuat surat secara tidak langsung mengakui telah berbuat kesalahan/kejahatan, yaitu pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Josua.

ü  Melalui pernyataan “penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar” dan “skenario/rekayasa fakta yang saya buat” pembuat surat mengakui bahwa ia dengan sengaja berbohong.

ü  Melalui pernyataan “tentang kronologi kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga” pembuat surat menegaskan bahwa ia berbohong tentang “kronologi pembunuhannya” bukan “motif pembunuhannya”.

ü  “Melalui pernyataan “untuk menjaga kehormatan keluarga saya” pembuat surat menegaskan bahwa motif pembunuhan karena “pelecehan seksual” yang disebutkan sejak awal pemberitaan adalah benar. Hal ini sekaligus menjelaskan bahwa di balik perbuatan buruknya ada tujuan baik yang mendasari.

Dengan demikian, Ferdy Sambo bermaksud membangun citra positif bahwa dirinya adalah “pembunuh penjahat” atau “pembela kebenaran”.

Seperti yang dijelaskan dalam teori Manipulasi informasi, dalam hal ini pembaca disesatkan oleh keyakinan bahwa pesan-pesan itu bersifat kooperatif, yaitu bahwa persan-pesan itu sifatnya informatif, jujur, relevan, dan jelas. (Mc. Conack, Livene, Morisson & Lepnsky)

Ferdy Sambo menunjukkan sikap baik melalui suratnya seolah dirinya menyesal, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab kemudian mengakui perbuatannya, padahal sesungguhnya kedua surat yang ditulisnya merupakan bagian dari strategi kebohongannya.

Merujuk pada Interpersonal Deception Theory, bahwa konsep pembohongan dijelaskan sebagai suatu pesan yang disampaikan oleh pengirim untuk menimbulkan kepercayaan atas kesimpulan palsu bagi si penerima. Setiap orang yang berbohong pasti memiliki tujuan, yaitu sasaran, memelihara tujuan dan menyelamatkan muka (diri sendiri).

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah seorang pelaku kejahatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang sejak awal sengaja berbohong untuk menyembunyikan kejahatannya dengan mengubah fakta “penembakan” menjadi “tembak-menembak”. Namun kemudian kebohongannya terbongkar dan ia pun terpaksa mengakui perbuatannya dengan menyebut “menjaga kehormatan keluarga” sebagai motif pembunuhannya.

Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa pembohong harus terus berurusan dengan tugas-tugas yang kompleks dengan mengatur strategi kebohongannya. Jika bohong sudah terlalu banyak, maka akan terjadi kebocoran yang akan berpengaruh pada perilaku non verbal, seperti ekspresi wajah, kontak mata, dan gerakan tubuh.

Untuk menyembunyikan kebocoran tersebut, maka Ferdy Sambo memilih menggunakan surat (sarana komunikasi satu arah yang berupa tulisan) untuk melanjutkan kebohongannya dan menyembunyikan fakta, melalui pemilihan kata dan struktur kalimat yang sengaja dirancang untuk menyampaikan kebenaran versi dirinya.

Namun yang membuat informasi tidak mudah diterima sebagai kebenaran adalah karena komunikator telah terbukti berbohong sebelumnya, sehingga komunikan tidak percaya begitu saja. Dengan demikian, komunikator perlu meyakinkan komunikan bahwa dirinya tidak berbohong lagi. Dengan kata lain, kebohongan melibatkan manipulasi informasi, perilaku, dan citra yang dilakukan dengan sengaja untuk membuat orang lain mempercayai kesimpulan/keyakinan yang palsu.

Melalui kedua suratnya, Ferdy Sambo hanya ingin menunjukkan citra yang positif dan sikap yang baik. Melalui surat permohonan maafnya, ia ingin menunjukkan sikap “menyesal, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab”, kemudian dilanjutkan dengan surat pernyataannya yang menggambarkan dirinya sebagai sosok yang “tulus, jujur, bertanggung jawab, dan pembela kebenaran”, disamping terdapat maksud lain yang ditujukan kepada penyidik, yaitu agar tidak memproses hukum anak buahnya, BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya. (lihat interpretasi teks surat pernyataan: afek)

Merujuk pada keseluruhan deskripsi dan interpretasi teks kedua surat, maka surat Ferdy Sambo terindikasi bohong. Hal ini dapat diketahui dari ciri-ciri pesan yang mengandung kebohongan menurut teori di atas, yaitu: pesan tidak mengandung kepastian/tidak jelas, pesan yang disampaikan tidak relevan dengan topik, dalam berperilaku saat berkomunikasi komunikator berupaya untuk menjaga hubungan dan juga citranya.

Dalam hal ini, surat tidak memiliki maksud, tujuan, dan penerima surat yang jelas terkait dengan peristiwa yang melatar belakangi pembuatan surat. Komunikator juga memanipulasi pesan dengan menjauhkan diri dari pesan, menggunakan generalisasi yang tidak jelas sehingga jika pesan-pesan tersebut ditemukan tidak benar maka ia dapat melepaskan diri.

Dapat dilihat dalam suratnya, Ferdy Sambo meminta maaf karena melakukan kejahatan tapi tidak pernah menjelaskan apa kejahatannya, kenapa dan bagaimana. Bahkan dalam surat pernyataannya dia hanya menyatakan meminta maaf tentang “penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologi meninggalnya Brigadir J di TKP Rumah Dinas Duren Tiga” tetapi tidak pernah menjelaskan bagaimana kronologi benarnya, kapan dan di mana kejadiannya. Kenapa dalam suratnya ia menyebut kronologi meninggalnya yang tidak benar, tetapi pada kenyataannya yang diralat justru lokasi kejadian pelecehan seksualnya, bukan lokasi kejadian pembunuhannya. Sehingga ketika pelecehan seksual yang sebelumnya disebut terjadi di Rumah Dinas Duren Tiga tidak terbukti, ia mengakui bahwa telah berbohong karena kejadian sebenarnya adalah di Magelang.

Ia juga menyebut motif “untuk menjaga kehormatan keluarga” tetapi tidak menjelaskan kehormatan keluarga seperti apa yang dimaksud, kenapa menjaga kehormatan keluarga harus membunuh, dan apa yang sebenarnya terjadi sehingga kehormatan keluarga harus dijaga. Di sini, topik utamanya adalah membunuh untuk menjaga kehormatan keluarga, tetapi dalam surat pernyataannya ia justru mati-matian “menjaga anak buahnya”. Bukannya menjelaskan bagaimana kejadian sesungguhnya di Magelang yang membuktikan bahwa benar “istrinya tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban” seperti pernyataannya yang terakhir saat di Kejagung, melainkan justru menjelaskan bahwa BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV di Pos Satpam.

Bahkan dalam pernyataanya langsung saat berada di Kejagung,

“Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun saya menyesal sangat emosional saat itu. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat dan tidak melakukan apa-apa.”

Ferdy Sambo tidak menjelaskan apa pun tentang perbuatan apa yang dialami istrinya, kabar menyesakkan apa yang dimaksud, siapa yang memberikan informasi/kabar tersebut, dan apa yang membuktikan bahwa istrinya tidak terlibat.

Dalam seluruh pernyataan Ferdy Sambo, baik secara langsung maupun melalui surat, terdapat ketidak jelasan informasi, hubungan pernyataan satu sama lain yang tidak relevan, dan banyak ditemukan cacat logika. (lihat interpretasi teks surat pernyataan: afek)

Dapat dilihat bagaimana ketidak jelasan hubungan antara berbagai pernyataan berikut:

ü  Dalam pernyataan terakhirnya disebutkan, yang emosi, marah memuncak dan sesak hati adalah suami (Ferdy Sambo), sebabnya adalah  perbuatan yang dialami istri.

ü  Dalam surat pernyataannya disebutkan, yang dijaga adalah kehormatan keluarga, bukan kehormatan istri.

ü  Dalam pengakuan saksi/pelaku, yang (diperintah) membunuh (menembak pertama kali) adalah ajudannya (Bharada E), suami hanya ikut menembak kemudian merancang skenario tembak menembak. Padahal dari banyak kasus pembunuhan yang dilatar belakangi oleh kejahatan korban, pelaku cenderung membunuh korban dengan tangannya sendiri dan langsung mengakui perbuatannya setelahnya.

ü  Citra positif yang dibangun dalam surat, suami adalah pembela kebenaran, namun fakta yang ditemukan dalam surat pernyataannya: “untuk menjaga kehormatan keluarga” adalah motif kebohongan pelaku, bukan motif pembunuhan korban. (lihat interpretasi teks surat pernyataan: afek)

Seperti sudah disebutkan di atas, bahwa surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo terindikasi “bohong”. Yang disampaikan oleh Ferdy Sambo dalam suratnya adalah informasi palsu yang dibangun melalui pemilihan kata dan struktur kalimat dengan menerapkan tiga strategi berikut:

ü  Menjelaskan dengan menyembunyikan banyak hal (fakta).

ü  Mengakui dengan menutupi kebenaran.

ü  Berbohong dengan mengatakan kejujuran.

Dalam hal ini, permohonan maaf yang disampaikan oleh Ferdy Sambo, terutama kepada orang tua korban, hanya merupakan bentuk etika untuk memenuhi standar norma kesopanan yang berlaku di masyarakat tentang kebiasaaan yang dilakukan oleh semua orang ketika melakukan kesalahan. Tidak ada ketulusan dalam permohonan maafnya karena permohonan maaf yang tulus selalu diikuti dengan penyesalan berupa perbaikan perilaku dan kejujuran.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa sejak awal pelaku (Ferdy Sambo) sengaja berbohong dengan menyusun skenario/rekayasa fakta tentang pembunuhan Brigadir J untuk menjaga nama baik keluarga (sebagai pejabat Polri yang dipercaya masyarakat), sementara motif pembunuhan yang sesungguhnya adalah yang tidak pernah diungkapkan kepada penerima surat/pembaca/publik.

 

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 3 Bulan : 11 Juli - 5 Oktober 2022

  11 Juli 2022 POLISI TEMBAK POLISI Brigadir J diberitakan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Komp...