11 Juli 2022
POLISI
TEMBAK POLISI
Brigadir J diberitakan tewas setelah
insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Kompleks Polri Duren
Tiga, Jakarta Selatan. Diduga, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap
Putri Candrawathi (PC), istri FS. Baku tembak terjadi antar ajudan FS, Brigadir
J dan Bharada E. FS dikabarkan tidak ada di TKP saat kejadian. Karopenmas Divhumas Polri
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut
terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam lima sore.
12 Juli 2022
KONFERENSI
PERS KAPOLRES JAKSEL
Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi
Susianto menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, membenarkan bahwa
insiden baku tembak antar ajudan FS dipicu oleh pelecehan yang dilakukan
Brigadir J terhadap istri FS, kemudian menceritakan kronologi kejadiannya
(sesuai skenario FS). Dan mengatakan bahwa CCTV di TKP rusak sejak dua minggu
yang lalu.
VIRAL
Kasus
“Polisi Tembak Polisi” viral karena dinilai memiliki banyak kejanggalan sejak
awal terungkap ke publik, seperti:
ü Banyak pakar mempertanyakan tentang kemungkinan
seorang ajudan polisi melakukan pelecehan terhadap istri atasannya di dalam
rumah dinas yang dijaga banyak ajudan lainnya.
ü Simpang siur informasi tentang status
Brigadir J dan Bharada E yang disebut sebagai sopir dan ajudan, bahkan Bharada
E sempat disebut sebagai sniper handal.
ü Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J,
meragukan soal tujuh tembakan Brigadir J yang meleset padahal Brigadir J adalah
sniper yang biasa ditugaskan di daerah rawan, bahkan pernah ditugaskan di Papua
selama beberapa tahun.
ü Penggunaan senpi untuk seorang ajudan
berpangkat Bharada.
ü Pihak
keluarga mulai berbicara soal larangan membuka peti jenazah dan dokumentasi
dari pihak Divpropam Polri dengan alasan aib, luka di tubuh korban yang tidak
wajar, seperti adanya luka sayatan di wajah, lebam, hingga jari patah dan kuku
yang tercabut.
ü Kesaksian
Seno Sukarto, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga atas laporan Satpam Kompleks
mengatakan bahwa tanggal 9 Juli 2022, sehari setelah kejadian, ada beberapa polisi
tak berseragam yang mengambil dan mengganti decoder CCTV di Pos Satpam Kompleks
yang letaknya sekitar 20 meter dari rumah FS, tanpa melapor kepada dirinya selaku
Ketua RT.
KAPOLRI BENTUK TIMSUS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
juga membentuk Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
untuk mengungkap kasus Brigadir J dan Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum
Polri Komjen Agung Budi Marwoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan sebagai pengawas eksternal.
18
Juli 2022
FS dinon aktifkan dari jabatan Kadiv
Propam Polri.
20
Juli 2022
Kombes Budhi dinon aktifkan dari jabatan
Kapolres Jaksel.
Brigjen Hendra Kurniawan dinon aktifkan
dari jabatan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Div. Propam Polri.
23
Juli 2022
Keluarga Brigadir J mendatangi Mapolda
Jambi, didampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Kepada awak media,
Kamaruddin mengungkapkan fakta:
REKAMAN ELEKTRONIK ANCAMAN
Ditemukan jejak digital pembunuhan
berencana berupa rekaman elektronik.
Brigadir J mendapat ancaman pembunuhan
sejak bulan Juni 2022. Disebutkan bahwa Brigadir J ketakutan sampai menangis
karena ancaman tersebut. Ancaman terakhir via telepon dan chat Whatsapp pada 7
Juli 2022, sehari sebelum pembunuhan, bunyi ancamannya, “kalau naik ke atas,
akan dihabisi”
ANCAMAN DARI SKUAD LAMA
Kamaruddin mengatakan, Brigadir J
berulang kali bercerita pada kekasihnya, Vera Simanjuntak bahwa ia mendapat
ancaman dari Skuad. Vera kemudian bertanya, skuad lama atau skuad baru, dan
dijawab oleh Brigadir J, “skuad lama”. Skuad yang dimaksud mengacu pada ajudan
FS. Brigadir J juga masih sempat berkomunikasi (video call) dengan alm. pada 7
Juli 2022. Dalam komunikasi itu, Brigadir J berpamitan kepada Vera, meminta
maaf, dan memintanya mencari pria pengganti dirinya sambil menangis.
27
Juli 2022
AUTOPSI ULANG
Autopsi ulang jenazah Brigadir J di RUD
Sungai Bahar, Jambi.
3
Agustus 2022
TERSANGKA PERTAMA
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
berencana.
4
Agustus 2022
MUTASI
Kapolri melakukan mutasi terhadap 25
personel polisi (3 perwira tinggi, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira
pertama, 5 Bintara dan Tamtama).
FS, Brigjen Hendra Kurniawan (HK), dan
Brigjen Benny Ali (BA) merupakan 3 perwira tinggi dari Div. Propam, dimutasi ke
Pati Yanma Polri (Pelayanan Markas Kepolisian Negara RI).
6
Agustus 2022
PENGAKUAN BHARADA E
Bharada E mengubah BAP dengan membuat pengakuan
tertulis pada 4 lembar kertas yang menceritakan runtutan peristiwa dari
Magelang sampai terjadinya pembunuhan, tanggal 2 - 8 Juli 2022. Salah satu poin
penting yang disampaikan adalah tidak ada baku tembak, melainkan penembakan
atas perintah atasan. FS disebut ikut menembak.
FS ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua,
Depok, Jabar.
7
Agustus 2022
KEMUNCULAN PC
PC didampingi anak dan kuasa hukumnya
muncul ke hadapan publik untuk pertama menjenguk FS di mako Brimob, namun tidak
mendapatkan izin. PC kemudian berbicara kepada media sambil menangis.
“Saya, Putri bersama anak-anak, saya
mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga
kuat menjalani masa sulit ini.Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami
dan keluarga alami.”
RR TERSANGKA KEDUA
Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai
tersangka pembunuhan berencana.
8
Agustus 2022
TERSANGKA KETIGA
Kuat Ma’ruf, ART sekaligus sopir FS,
ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
JUSTICE COLLABORATOR
Bharada E mengajukan diri sebagai
Justice Collaborator dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
9
Agustus 2022
FAKTA
Kapolri menyatakan bahwa tidak ditemukan
fakta peristiwa tembak-menembak. Fakta temuan Timsus adalah penembakan terhadap
Brigadir J oleh Bharada E atas perintah FS, kemudian FS membuat skenario seolah
terjadi baku tembak dengan menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir J.
FS TERSANGKA
FS ditetapkan sebagai tersangka (aktor
utama) pembunuhan berencana.
ASESMEN PC GAGAL
LPSK berhasil menemui PC di kediamannya
tapi belum berhasil melakukan asesmen karena PC masih dalam kondisi trauma
sehingga belum bisa dimintai keterangan.
12
Agustus 2022
STATUS JC
LPSK telah memberikan status justice
collaborator kepada Bharada E.
PEMERIKSAAN FS
Pemeriksaan perdana FS sebagai tersangka
di Mako Brimob. Pemeriksaan berlangsung selama 7 jam.
KONFERENSI PERS
Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengumumkan
penghentian laporan dugaan pelecehan seksual terhadap PC dan percobaan
pembunuhan terhadap Bharada E dengan pihak terlapor Brigadir J karena tidak
ditemukan peristiwa pidananya berdasarkan hasil gelar perkara.
Motif pembunuhan Brigadir J menurut
pengakuan FS: dirinya marah dan emosi ketika mendengar laporan dari PC
(tindakan yang melukai harkat dan martabat di Magelang).
14
Agustus 2022
LPSK MENOLAK PERMOHONAN PC
Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK
memutuskan menolak permohonan perlindungan PC karena dinilai janggal, tidak ada
keterangan yang bisa didapat dari PC, dan polisi telah menghentikan penyidikan
kasus pelecehannya.
19
Agustus 2022
PC TERSANGKA
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto
dalam konferensi pers di Mabes Polri menyatakan bahwa PC telah ditetapkan
sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan (hanya wajib lapor) karena alasan
kesehatan dan kemanusiaan.
CCTV DITEMUKAN
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi
Rian Djajadi mengatakan, CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi
sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan.
22
Agustus 2022
HASIL AUTOPSI ULANG
Hasil autopsi ulang menurut Ketua Tim
Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah: tidak ada luka selain akibat kekerasan
senjata api. Ada 5 luka tembak, 4 tembakan keluar dan satu tembakan bersarang
di tulang belakang. Jari patah (kelingking dang jari manis kiri) karena alur
lintasan peluru. Kuku tidak dicabut.
SKUAD VERSI KOMNAS HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam,
dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, mengungkapkan bahwa skuad yang disebut
mengancam Brigadir J bukan skuad penjaga melainkan Si Kuat (Kuat Ma’ruf).
SKUAD VERSI KAMARUDDIN
Skuad yang mengancam Brigadir J
berjumlah 3 orang, bukan Si Kuat (Kuat Ma’ruf). Kamaruddin mengatakan sudah
mengetahui identitas Skuad (dari nama, tempat tinggal, NIK, sampai orang
tuanya) namun merahasiakan identitasnya karena bukan konsumsi publik. Ia
mengatakan sudah memberitahu identitas Skuad kepada penyidik, sayangnya sampai
sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.
24
Agustus 2022
RPD
Kapolri menghadiri Rapat Dengar Pendapat
(RPD) dengan Komisi III DPR RI untuk menjelaskan perkembangan kasus Brigadir J
dan menjawab berbagai pertanyaan berkaitan dengan komitmen Polri dan kejelasan
kasus, mulai motif pembunuhan, kronologis kejadian termasuk adanya intervensi
petinggi Div. Propam kepada penyidik (dari pembuatan BAP, rekonstruksi kejadian
awal, intimidasi kepada keluarga korban berupa larangan membuka peti dan
mendokumentasikan, hingga upaya penghilangan barang bukti dengan pengamanan dan
pengrusakan CCTV di sekitar TKP, dan menghalangi proses penyidikan),
ditemukannya salinan rekaman CCTV di flashdisk, pemeriksaan 97 personel polisi,
juga tentang konsorsium 303, issue bunker uang 900 Miliar, dan sebagainya.
26
Agustus 2022
PEMERIKSAAN PC
PC menjalani pemeriksaan perdana sebagai
tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam.
FS PTDH
Sidang Komisi Kode Etik FS. Sanksi:
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran
kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. FS mengajukan banding.
SURAT PERMOHONAN MAAF FS
Dalam sidang etiknya, FS membacakan
surat permohonan maaf yang ditulis pada tanggal 22 Agustus 2022
30
Agustus 2022
REKONSTRUKSI
Rekonstruksi pembunuhan berencana
Brigadir J menghadirkan 5 tersangka (FS, PC, KM, RE. RR) didampingi kuasa
hukum, jaksa penuntut umum, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. Total ada 78 adegan. 16 adegan di Magelang
(kejadian 4, 7, 8 Juli 2022), 35 adegan di rumah Saguling (kejadian 8 Juli
2022), 27 adegan di rumah dinas Duren tiga (kejadian pembunuhan).
BHARADA E MARAH
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas,
mengungkapkan peran Bharada E saat rekonstruksi digantikan oleh pemeran
pengganti. Bharada E disebut marah karena cerita FS dan empat tersangka lainnya
berbeda dengan kejadian sebenarnya sehingga Bharada E enggan memperagakan
beberapa adegan.
31
Agustus 2022
Pemeriksaan lanjutan PC, dikonfrontasi
dengan keterangan tersangka lain.
1
September 2022
SIDANG KOMISI ETIK (1)
Sidang Komisi Kode Etik Kompol Chuck
Putranto (CP). Sanksi: PTDH karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik
terkait perusakan dan penghilangan alat bukti CCTV. CP mengajukan banding.
KOMNAS HAM BUKA KEMBALI KASUS PELECEHAN
PC
Komnas Ham membuka kembali kasus dugaan
pelecehan seksual PC yang proses penyidikannya telah dihentikan oleh Polisi
karena tidak ditemukan peristiwa pidananya sejak 12 Agustus 2022, dengan
perubahan waktu dan TKP. Sebelumnya dilaporkan peristiwanya terjadi pada 8 Juli
2022 di Duren Tiga Jakarta, kini berubah menjadi tanggal 7 Juli 2022 di
Magelang.
KAMARUDDIN: TIDAK ADA PELECEHAN DI
MAGELANG
Kamaruddin mengatakan bahwa penyebab
pembunuhan Brigadir J bukan karena pelecehan di Magelang, tanggal 7 Juli 2022,
dengan bukti:
ü Brigadir
J sudah mendapat ancaman pembunuhan sejak bulan Juni 2022, jauh sebelum
peristiwa di Magelang.
ü Kasus
pelecehan PC sudah dihentikan (SP3) karena tidak terbukti.
ü Tidak
ada cekcok antara PC dengan Brigadir J saat di Magelang. Terbukti dari history
pesan WhatsApp adik Brigadir J dari PC, “Kakaknya
rajin bangeettt, luar biasa sampai nyetrika luwes bangettt...De sini merapat ke
Magelang bantuin kakaknya... Kakaknya serba bisa jadi bingung gajinya kalo
multitalenta begini...” PC mengirimkan foto Brigadir J dari samping yang sedang
menyetrika baju seragam anak-anak PC (tampak foto diambil tanpa sepengetahuan
Brigadir J). Bahkan saat hari ulang tahun pernikahan, 7 Agustus 2022 (yang
disebut hari terjadinya pelecehan Brigadir J terhadap PC), adik Brigadir J
mengirimkan ucapan dan doa melalui pesan WhatsApp dan dibalas oleh PC dengan
ucapan dan doa juga.
2
September 2022
PENETAPAN TERSANGKA OJ
Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa
pemeriksaan terhadap 97 personel polisi sudah selesai. Dari 97 orang, 35 orang
diantaranya diduga melanggar etik, dan dari 35 itu ditetapkan 7 tersangka
obstruction of justice (menghalangi proses hukum), antara lain: FS, Brigjen
Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol
Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. Sidang Komisi Kode
Etik dimulai sejak 1 September 2022.
SIDANG ETIK BW (2)
Sidang Komisi Kode Etik Kompol Baiquni
Wibowo (BW). Sanksi: PTDH karena terbukti menyimpan dan merusak rekaman CCTV di
pos satpam komlpleks TKP. BW adalah pemilik flashdisk salinan rekaman CCTV yang
hilang/dirusak. BW mengajukan banding.
SURAT PERNYATAAN FS
Beredar surat pernyataan FS yang
diunggah oleh istri BJP. Hendra Kurniawan, Seali Syah.
3
September 2022
IPW DESAK POLRI TAHAN PUTRI
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng
Teguh Santoso, mendesak Bareskrim Polri untuk menahan PC karena alasan
objektifnya sangat kuat, yaitu terkena Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman
mati.menurutnya dengan tidak ditahannya PC tampak adanya perlakuan
deskriminatif pada perempuan lain yang juga terjerat perkara pidana padahal
ancamannya bukan hukuman mati. Disamping itu, tidak ditahannya PC membuat dia
bebas membangun narasi bahwa dia dilecehkan oleh Brigadir J. IPW juga
mempertanyakan dukungan Komnas HAM dan Komnas perempuan terkait narasi pecehan
PC.
5
September 2022
LIE DETECTOR RE, RR, KM
Pemeriksaan lie detector: Bharada E,
Brpka RR, dan Kuat Ma’ruf. Andi Rian mengatakan hasilnya “no deception
indicated” (jujur).
6-7
September 2022
LIE DETECTOR PC
Pemeriksaan lie detector PC dan susi
(ART). Hasilnya: “tidak diungkap”. Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan
hasilnya “pro justicia”.
SIDANG ETIK AN (3)
Sidang Komisi Kode Etik Kombes Agus
Nurpatria (AN). Sanksi: PTDH karena terbukti menerima perintah dari Brigjen
Hendra Kurniawan (HK) untuk mengganti DVR CCTV di sekitar TKP dan melakukan
permufakatan untuk menghalangi penyidikan.
SIDANG ETIK HK DIUNDUR
Sidang Komisi Kode Etik HK ditunda, dan
dijadwalkan ulang tanggal 13 September 2022.
8
September 2022
SIDANG ETIK DC (4)
Sidang Komisi Kode Etik AKP Diyah
Candrawati (DC), eks Paurlog Bagrenmin Div. Propam Polri. Sanksi: demosi
karenatidak profesional dalam pengelolaan senjata api, terkait surat senjata
api untuk Bharada E.
LIE DETECTOR FS
Pemeriksaan lie detektor FS. Hasilnya:
“tidak diungkap”. Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan hasilnya “pro
justicia”.
9
September 2022
SIDANG ETIK P (5)
Sidang Komisi Kode Etik AKBP Pujiyarto
(P), eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya. Sanksi: penempatan khusus di Propam
Polri selama 28 hari dan permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri
karena tidak profesional dalam menangani laporan PC.
SIDANG ETIK JR (6)
Sidang etik AKBP Jerry Raymond Siagian
(JR), mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya. Hasil sidang etik akan disampaikan
tanggal 12 September 2022.
12
September 2022
SIDANG ETIK BS (7)
Sidang Komisi Kode Etik Bharada Sadam
(BS). Sanksi: Demosi selama setahun karena tidak profesional dan menghalangi
kerja jurnalis CNN dan 20Detik dengan melakukan penghapusan foto serta video.
HASIL SIDANG ETIK JR
Penyampaian hasil sidang etik JR.
Sanksi: PTDH karena dinyatakan tidak profesional dalam menangani dua laporan
polisi terkait ancaman pembunuhan dan pelecehan seksual. JR adalah sosok yang
mendesak LPSK untuk melindungi CP. JR mengajukan banding.
13
September 2022
SIDANG ETIK FF (8)
Sidang Komisi Kode Etik Brigadir
Frillyan Fitri Rosadi (FF), Eks. BA. Roprovos Div. Propam Polri. Sanksi: Demosi
2 tahun karena ikut mengintimidasi wartawan bersama Bharada Sadam.
SIDANG ETIK HK KEMBALI DIUNDUR
Sidang Komisi Kode Etik HK diundur
tanggal 21 September 2022 karena saksi AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan
mantan anak buah HK dikabarkan sakit.
14
September 2022
SIDANG ETIK FD (9)
Sidang Komisi Kode Etik Eks. Bintara
urusan umum Biro Provos Div. Propam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto (FD).
Sanksi: demosi selama 1 tahun
15
September 2022
SIDANG ETIK AD (10)
Sidang Komisi Kode Etik Ipda Arsyad
Daiva Gunawan (AD), mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
AD merupakan orang pertama (penyidik) yang mendatangi rumah dinas FS seusai
penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022. Sidang dilanjutkan tanggal 26 September
2022 karena ada saksi yang sakit.
19
September 2022
BANDING DITOLAK, FS RESMI DIPECAT DARI
POLRI
Sidang Komisi Kode Etik Banding FS
terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemimpin sidang:
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. FS tidak dihadirkan. Sidang hanya
dihadiri perangkat komisi banding dan sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Hasil: ditolak karena perbuatan FS adalah perbuatan tercela.
20
September 2022
SIDANG ETIK BS (11)
Sidang Komisi Kode Etik Briptu Sigid
Mukti Hanggono, eks. Kanit Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 1 tahun
dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan
pengetahuan profesi selama 1 bulan.
21
September 2022
SIDANG ETIK JA (12)
Sidang Komisi Kode Etik Iptu Januar
Arifin, Eks. Pamin Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 2 tahun karena
terbukti melanggar etik terkait hasil interogasi terhadap Bharada E, Bripka RR,
dan Kuat Ma’ruf. Hasil interogasi itu kemudian dijadikan BAP saksi oleh
penyidik Satuan Reskrim Polres Jaksel.
SIDANG ETIK IF (13)
Sidang Komisi Kode Etik AKP. Idham
Fadilah, Eks. Panit II Unit III Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi: Demosi 1
tahun dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan,
dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
SIDANG ETIK HK DIUNDUR LAGI
Sidang Komisi Kode Etik HK kembali
ditunda karena saksi Arif dinyatakan masih sakit sehingga tidak bisa menghadiri
persidangan.
22
September 2022
SIDANG ETIK HP (14)
Sidang Komisi Kode Etik Iptu Hardista
Pramana Tampubolon, Eks. Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri. Sanksi:
Demosi 1 tahun.
26
September 2022
Lanjutan Sidang Komisi Kode Etik Ipda
Arsyad Daiva Gunawan (AD), mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro
Jakarta Selatan. AD merupakan orang pertama (penyidik) yang mendatangi rumah
dinas FS seusai penembakan Brigadir J, 8 Juli 2022. Sanksi: Demosi 3 tahun.
27
September 2022
SIDANG ETIK RRS
Sidang Komisi Kode Etik AKBP Raindra
Ramadhan Syah, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sanksi: Demosi 3 tahun
dan wajib meminta maaf secara lisan dan tulisan kepada pimpinan Polri dan pihak
yang dirugikan.
28
September 2022
SIDANG ETIK MBP
Sidang Komisi Kode Etik Kombes Murbani
Budi Pitono, Kabag Renmin Div Propam. Sanksi: Demosi 1 tahun.
29
September 2022
SIDANG ETIK RS
Sidang Komisi Kode Etik AKBP Ridwan
Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel. RS adalah orang yang memerintahkan anak
buahnya mendatangi rumah FS sesaat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Olah TKP dianggap tidak profesional karena tidak menyita alat bukti dan
mengamankan saksi pada saat kejadian. Alat bukti dan saksi justru dibawa oleh
Biro Provos dan Biro Paminal atas perintah FS. Selain itu TKP juga langsung
dibersihkan dan penyidik tidak memasang garis polisi di rumah dinas FS. Sanksi:
Demosi 8 tahun. RS mengajukan banding.
30
September 2022
KONFERENSI PERS KAPOLRI
ü Mengumumkan
bahwa telah terbit surat Keputusan Presiden sehingga FS bukan lagi anggota
Polri.
ü Kejaksaan
telah menetapkan berkas perkara P21 atas tersangka FS, PC, KM, RR, dan RE
karena telah memenuhi syarat formil dan materiil (28 September 2022).
ü Menyatakan
PC resmi ditahan di rutan Mabes Polri dan telah dinyatakan sehat secara jasmani
dan psikologi.
ü Menegaskan
komitmen Polri untuk menuntaskan kasus dan memproses pelanggaran kode etik.
3
Oktober 2022
SIDANG ETIK
Sidang Komisi Kode Etik AKP Rifaizal
Samuel, Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jaksel. Sanksi:
5
Oktober 2022
5 tersangka pembunuhan berencana: FS,
PC, KM, RR, dan RE dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beserta barang buktinya.
Usai resmi menjadi tahanan kejaksaan,
Ferdy Sambo meyampaikan pernyataannya di depan awak media:
Saya pasrahkan
nasib saya keyang mulia majelis hakim.
Semua yang saya
lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana
membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah mendengar
informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang menyesakkan
hati saya sebagai seorang suami. Namun saya menyesal sangat emosional saat itu.
Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat, tidak
melakukan apa-apa dan justru menjadi korban.
Terakhir, saya
memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya
lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban.
Terima kasih.