Senin, 17 Oktober 2022

Analisis Semiotik Teks Surat Permohonan Maaf dan Surat Pernyataan Ferdy Sambo (1) : Konteks Kultural dan Situasi


 

                       

                           

Konsep semiotika melihat bahasa sebagai sistem makna yang diperoleh melalui suatu hubungan antara sosio kultural suatu masyarakat dan sistem bahasa yang dipakainya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan dalam teks surat Ferdy Sambo dilihat sebagai suatu realitas, realitas sosial, dan realitas semiotik.

Sebagai suatu realitas, bahasa merupakan fenomena pengalaman fisik, logis, psikis, atau filosofis penulisnya di dalam konteks situasi dan konteks kultural tertentu. Sebagai realitas sosial, bahasa merupakan fenomena sosial yang digunakan penulisnya untuk berinteraksi dan berkomunikasi dalam konteks kultural dan konteks situasi tertentu. Sebagai realitas semiotik, bahasa merupakan simbol yang merealisasikan realitas dan realitas soaial dalam konteks kultural dan konteks situasi tertentu pula. Ketiga realitas tersebut berfungs idan bekerja secara simultan dalam mengekspresikan makna atau fungsi sosial tertentu.

Analisis ini akan diawali dengan penjabaran konteks kultural dan konteks situasi teks, kemudian dilanjutkan dengan deskripsi leksikogramatika dan kohesi, rekonstruksi teks, dan diakhiri dengan interpretasi teks dan kesimpulan.

 

A.      KONTEKS KULTURAL TEKS

 

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang masih memegang nilai-nilai kesopanan dalam kehidupan. Perilaku sopan santun di Indonesia sudah diajarkan secara turun temurun sejak lama, sehingga menjadi kebiasaan dan membentuk karakter bangsa.

Bahkan, di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi seperti saat ini, tampaknya masyarakat masih menempatkan norma kesopanan sebagai acuan baik-buruknya perilaku manusia. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya respon negatif masyarakat terhadap hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai yang selama ini mereka anut.

Dalam pergaulan sehari-hari, praktek budaya sopan santun setidaknya dapat dilihat dari penggunaan kata “maaf, tolong, terima kasih, dan permisi”.

Kata “maaf” di sini tidak hanya digunakan saat orang melakukan kesalahan dan ingin meminta maaf, tetapi juga seringkali digunakan untuk mengawali sebuah pembicaraan ketika orang ingin meminta bantuan, menyuruh, atau bertanya kepada orang lain.

Sementara kata “tolong” tidak hanya digunakan untuk meminta pertolongan atau bantuan saja, namun juga lazim digunakan untuk mengawali kalimat perintah agar terdengar lebih sopan.

Kemudian kata “terima kasih” biasanya diucapkan saat seseorang menerima kebaikan dari orang lain, dan kata “permisi” selalu digunakan sebagai bentuk permintaan izin, seperti ketika bertamu atau akan masuk ke rumah orang lain, berpamitan, dan saat berjalan di depan orang yang lebih tua (biasanya diikuti postur tubuh yang sedikit membungkuk dengan tangan kanan diturunkan ke bawah). 

Kebiasaan mengucapkan kata “maaf, tolong, terima kasih dan permisi” telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Sehingga orang yang tidak melakukannya seringkali dianggap tidak baik. Dalam hal ini, perilaku sopan santun tidak hanya menjadi kebiasaan baik yang harus dilestarikan, tetapi juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, beberapa orang melakukan perilaku sopan santun untuk memenuhi standar masyarakat, selebihnya hanya karena terbiasa melakukan, bukan karena kesadaran kenapa harus melakukannya.


B.       KONTEKS SITUASI TEKS 

Teks ini adalah 2 teks surat tulisan tangan Ferdy Sambo bermaterai 10.000 yang ditujukan kepada rekan-rekan Polri. Surat pertamanya merupakan surat permohonan maaf yang ditulis pada tanggal 22 Agustus 2022 dan dibacakan saat Sidang Komisi Kode Etik pertama Ferdy Sambo pada tanggal 26 Agustus 2022, kemudian beredar luas ke publik melalui berbagai pemberitaan. Sedangkan surat keduanya merupakan surat pernyataan yang ditulis tanggal 30 Agustus 2022 dan diunggah ke media sosial pada tanggal 2 September 2022 (bertepatan dengan penetapan status 7 pelaku obstruction of Justice) oleh Seali Syah, istri BJP. Hendra Kurniawan, sehingga menjadi viral.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv. Propam Polri yang merupakan aktor utama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua, ajudannya sendiri, di Rumah Dinasnya. Dalam pemberitaan awal, Brigadir J dikabarkan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Diduga, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Baku tembak terjadi antar ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E. Ferdy Sambo dikabarkan tidak ada di TKP saat kejadian. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam lima sore.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2022, Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, membenarkan bahwa insiden baku tembak antar ajudan Ferdy Sambo dipicu oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian menceritakan kronologi kejadiannya (sesuai skenario Ferdy Sambo). Dan mengatakan bahwa CCTV di TKP rusak sejak dua minggu yang lalu.

Kasus “Polisi Tembak Polisi” kemudian viral karena dinilai memiliki banyak kejanggalan sejak awal terungkap ke publik, seperti:

ü Banyak pakar mempertanyakan tentang kemungkinan seorang ajudan polisi melakukan pelecehan terhadap istri atasannya di dalam rumah dinas yang dijaga banyak ajudan lainnya.

ü Simpang siur informasi tentang status Brigadir J dan Bharada E yang disebut sebagai sopir dan ajudan, bahkan Bharada E sempat disebut sebagai sniper handal.

ü Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, meragukan soal tujuh tembakan Brigadir J yang meleset padahal Brigadir J adalah sniper yang biasa ditugaskan di daerah rawan, bahkan pernah ditugaskan di Papua selama beberapa tahun.

ü Penggunaan senpi untuk seorang ajudan berpangkat Bharada.

ü  Pihak keluarga mulai berbicara soal larangan membuka peti jenazah dan dokumentasi dari pihak Divpropam Polri dengan alasan aib, luka di tubuh korban yang tidak wajar, seperti adanya luka sayatan di wajah, lebam, hingga jari patah dan kuku yang tercabut.

ü  Kesaksian Seno Sukarto, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga atas laporan Satpam Kompleks mengatakan bahwa tanggal 9 Juli 2022, sehari setelah kejadian, ada beberapa polisi tak berseragam yang mengambil dan mengganti decoder CCTV di Pos Satpam Kompleks yang letaknya sekitar 20 meter dari rumah FS, tanpa melapor kepada dirinya selaku Ketua RT.

Hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengungkap kasus Brigadir J dan Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan sebagai pengawas eksternal. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022, dilakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J di RUD Sungai Bahar, Jambi, sesuai permintaan keluarga korban.

Pada tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan mengubah BAP-nya pada tanggal 6 Agustus 2022, dengan membuat pengakuan tertulis pada 4 lembar kertas yang menceritakan runtutan peristiwa dari Magelang sampai terjadinya pembunuhan, tanggal 2 - 8 Juli 2022. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah tidak ada baku tembak, melainkan penembakan atas perintah atasan. Ferdy Sambo disebut ikut menembak. Bharada E pun mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.

Ferdy Sambo kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, diikuti dengan penetapan tersangka lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, ART sekaligus sopir Ferdy Sambo.

Pada tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Fakta temuan Timsus adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, kemudian Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi baku tembak dengan menembaki dinding menggunakan senjata Brigadir J. Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka (aktor utama) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Motif pembunuhan Brigadir J menurut pengakuan Ferdy Sambo, dirinya marah dan emosi ketika mendengar laporan dari istrinya (tindakan yang melukai harkat dan martabat di Magelang).

Pada tanggal 12 Agustus 2022, Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengumumkan penghentian laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dengan pihak terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan peristiwa pidananya berdasarkan hasil gelar perkara. Permohonan perlindungan Putri Candrawathi pun kemudian ditolak oleh LPSK karena dinilai janggal, tidak ada keterangan yang bisa didapat dari korban, dan polisi telah menghentikan penyidikan kasus pelecehannya.

Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti salinan rekaman CCTV di flashdisk yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan. Putri Candrawathi terbukti berada di lokasi.

Hasil autopsi ulang diumumkan pada tanggal 22 Agustus 2022. Menurut Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah: tidak ada luka selain akibat kekerasan senjata api. Ada 5 luka tembak, 4 tembakan keluar dan satu tembakan bersarang di tulang belakang. Jari patah (kelingking dang jari manis kiri) karena alur lintasan peluru. Kuku tidak dicabut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI Kapolri menyebut adanya intervensi petinggi Div. Propam kepada penyidik (dari pembuatan BAP, rekonstruksi kejadian awal, intimidasi kepada keluarga korban berupa larangan membuka peti dan mendokumentasikan, hingga upaya penghilangan barang bukti dengan pengamanan dan pengrusakan CCTV di sekitar TKP, dan menghalangi proses penyidikan) sehingga 97 personel polisi diperiksa terkait pelanggaran kode etik.

Pada tanggal 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik  dan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keputusan ini , Ferdy Sambo mengajukan banding namun ditolak karena perbuatan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela (19 September 2022).

Pada tanggal 2 September 2022, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap 97 personel polisi sudah selesai. Dari 97 orang, 35 orang diantaranya diduga melanggar etik, dan dari 35 itu ditetapkan 7 tersangka obstruction of justice (menghalangi proses hukum), antara lain: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. Sidang Komisi Kode Etik dimulai sejak 1 September 2022.

Pada tanggal 30 September 2022, Kapolri mengumumkan: telah terbit surat Keputusan Presiden sehingga Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri, Kejaksaan telah menetapkan berkas perkara P21 atas 5 tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materiil (28 September 2022), menyatakan Putri Candrawati resmi ditahan di rutan Mabes Polri dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan psikologi.

Pada tanggal 5 Oktober 2022, 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beserta barang buktinya.Usai resmi menjadi tahanan kejaksaan, Ferdy Sambo meyampaikan pernyataannya di depan awak media, dengan tetap menegaskan tentang motif “pelecehan seksual” terhadap istrinya, sebagai berikut:

Saya pasrahkan nasib saya kepada yang mulia majelis hakim.

Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun saya menyesal sangat emosional saat itu. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban.

Terakhir, saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban.

Terima kasih.

Ini adalah pernyataan Ferdy Sambo setelah pernyataannya melalui kedua surat yang ditulisnya.






 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 3 Bulan : 11 Juli - 5 Oktober 2022

  11 Juli 2022 POLISI TEMBAK POLISI Brigadir J diberitakan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Komp...