Konsep
semiotika melihat bahasa sebagai sistem makna yang diperoleh melalui suatu
hubungan antara sosio kultural suatu masyarakat dan sistem bahasa yang
dipakainya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan dalam teks surat Ferdy Sambo
dilihat sebagai suatu realitas, realitas sosial, dan realitas semiotik.
Sebagai
suatu realitas, bahasa merupakan fenomena pengalaman fisik, logis, psikis, atau
filosofis penulisnya di dalam konteks situasi dan konteks kultural tertentu.
Sebagai realitas sosial, bahasa merupakan fenomena sosial yang digunakan
penulisnya untuk berinteraksi dan berkomunikasi dalam konteks kultural dan
konteks situasi tertentu. Sebagai realitas semiotik, bahasa merupakan simbol
yang merealisasikan realitas dan realitas soaial dalam konteks kultural dan
konteks situasi tertentu pula. Ketiga realitas tersebut berfungs idan bekerja
secara simultan dalam mengekspresikan makna atau fungsi sosial tertentu.
Analisis
ini akan diawali dengan penjabaran konteks kultural dan konteks situasi teks,
kemudian dilanjutkan dengan deskripsi leksikogramatika dan kohesi, rekonstruksi
teks, dan diakhiri dengan interpretasi teks dan kesimpulan.
A.
KONTEKS
KULTURAL TEKS
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang masih memegang nilai-nilai kesopanan dalam kehidupan. Perilaku sopan santun di Indonesia sudah diajarkan secara turun temurun sejak lama, sehingga menjadi kebiasaan dan membentuk karakter bangsa.
Bahkan, di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi seperti saat ini, tampaknya masyarakat masih menempatkan norma kesopanan sebagai acuan baik-buruknya perilaku manusia. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya respon negatif masyarakat terhadap hal-hal yang dianggap bertentangan dengan nilai yang selama ini mereka anut.
Dalam pergaulan sehari-hari, praktek budaya sopan santun setidaknya dapat dilihat dari penggunaan kata “maaf, tolong, terima kasih, dan permisi”.
Kata “maaf” di sini tidak hanya digunakan saat orang melakukan kesalahan dan ingin meminta maaf, tetapi juga seringkali digunakan untuk mengawali sebuah pembicaraan ketika orang ingin meminta bantuan, menyuruh, atau bertanya kepada orang lain.
Sementara kata “tolong” tidak hanya digunakan untuk meminta pertolongan atau bantuan saja, namun juga lazim digunakan untuk mengawali kalimat perintah agar terdengar lebih sopan.
Kemudian kata “terima kasih” biasanya diucapkan saat seseorang menerima kebaikan dari orang lain, dan kata “permisi” selalu digunakan sebagai bentuk permintaan izin, seperti ketika bertamu atau akan masuk ke rumah orang lain, berpamitan, dan saat berjalan di depan orang yang lebih tua (biasanya diikuti postur tubuh yang sedikit membungkuk dengan tangan kanan diturunkan ke bawah).
Kebiasaan mengucapkan kata “maaf, tolong, terima kasih dan permisi” telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Sehingga orang yang tidak melakukannya seringkali dianggap tidak baik. Dalam hal ini, perilaku sopan santun tidak hanya menjadi kebiasaan baik yang harus dilestarikan, tetapi juga menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, beberapa orang melakukan perilaku sopan santun untuk memenuhi standar masyarakat, selebihnya hanya karena terbiasa melakukan, bukan karena kesadaran kenapa harus melakukannya.
B.
KONTEKS
SITUASI TEKS
Teks
ini adalah 2 teks surat tulisan tangan Ferdy Sambo bermaterai 10.000 yang
ditujukan kepada rekan-rekan Polri. Surat pertamanya merupakan surat permohonan
maaf yang ditulis pada tanggal 22 Agustus 2022 dan dibacakan saat Sidang Komisi
Kode Etik pertama Ferdy Sambo pada tanggal 26 Agustus 2022, kemudian beredar
luas ke publik melalui berbagai pemberitaan. Sedangkan surat keduanya merupakan
surat pernyataan yang ditulis tanggal 30 Agustus 2022 dan diunggah ke media
sosial pada tanggal 2 September 2022 (bertepatan dengan penetapan status 7
pelaku obstruction of Justice) oleh Seali Syah, istri BJP. Hendra Kurniawan,
sehingga menjadi viral.
Ferdy
Sambo adalah mantan Kadiv. Propam Polri yang merupakan aktor utama kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua, ajudannya sendiri, di Rumah Dinasnya.
Dalam pemberitaan awal, Brigadir J dikabarkan tewas setelah insiden baku tembak
di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diduga, Brigadir J telah melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri
Ferdy Sambo. Baku tembak terjadi antar ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J dan
Bharada E. Ferdy Sambo dikabarkan tidak ada di TKP saat kejadian. Karopenmas Divhumas Polri
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memberikan keterangan bahwa peristiwa tersebut
terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih jam lima sore.
Kemudian pada tanggal 12 Juli 2022, Kapolres
Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto menggelar konferensi pers di Mapolres Metro
Jaksel, membenarkan bahwa insiden baku tembak antar ajudan Ferdy Sambo dipicu
oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, kemudian
menceritakan kronologi kejadiannya (sesuai skenario Ferdy Sambo). Dan
mengatakan bahwa CCTV di TKP rusak sejak dua minggu yang lalu.
Kasus “Polisi Tembak Polisi” kemudian viral
karena dinilai memiliki banyak kejanggalan sejak awal terungkap ke publik,
seperti:
ü Banyak pakar mempertanyakan tentang
kemungkinan seorang ajudan polisi melakukan pelecehan terhadap istri atasannya
di dalam rumah dinas yang dijaga banyak ajudan lainnya.
ü Simpang siur informasi tentang status
Brigadir J dan Bharada E yang disebut sebagai sopir dan ajudan, bahkan Bharada
E sempat disebut sebagai sniper handal.
ü Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J,
meragukan soal tujuh tembakan Brigadir J yang meleset padahal Brigadir J adalah
sniper yang biasa ditugaskan di daerah rawan, bahkan pernah ditugaskan di Papua
selama beberapa tahun.
ü Penggunaan senpi untuk seorang ajudan
berpangkat Bharada.
ü Pihak
keluarga mulai berbicara soal larangan membuka peti jenazah dan dokumentasi
dari pihak Divpropam Polri dengan alasan aib, luka di tubuh korban yang tidak
wajar, seperti adanya luka sayatan di wajah, lebam, hingga jari patah dan kuku
yang tercabut.
ü Kesaksian
Seno Sukarto, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga atas laporan Satpam Kompleks
mengatakan bahwa tanggal 9 Juli 2022, sehari setelah kejadian, ada beberapa
polisi tak berseragam yang mengambil dan mengganti decoder CCTV di Pos Satpam
Kompleks yang letaknya sekitar 20 meter dari rumah FS, tanpa melapor kepada
dirinya selaku Ketua RT.
Hingga
akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus yang
dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk mengungkap kasus Brigadir J
dan Inspektorat Khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Marwoto
untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. Kompolnas dan Komnas HAM dilibatkan
sebagai pengawas eksternal. Kemudian pada tanggal 27 Juli 2022, dilakukan
autopsi ulang jenazah Brigadir J di RUD Sungai Bahar, Jambi, sesuai permintaan
keluarga korban.
Pada
tanggal 3 Agustus 2022, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
berencana dan mengubah BAP-nya pada tanggal 6 Agustus 2022, dengan membuat
pengakuan tertulis pada 4 lembar kertas yang menceritakan runtutan peristiwa
dari Magelang sampai terjadinya pembunuhan, tanggal 2 - 8 Juli 2022. Salah satu
poin penting yang disampaikan adalah tidak ada baku tembak, melainkan
penembakan atas perintah atasan. Ferdy Sambo disebut ikut menembak. Bharada E
pun mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dan mengajukan permohonan
perlindungan hukum kepada LPSK.
Ferdy
Sambo kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, diikuti dengan
penetapan tersangka lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, ART
sekaligus sopir Ferdy Sambo.
Pada
tanggal 9 Agustus 2022, Kapolri menyatakan bahwa tidak ditemukan fakta
peristiwa tembak-menembak. Fakta temuan Timsus adalah penembakan terhadap
Brigadir J oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, kemudian Ferdy Sambo
membuat skenario seolah terjadi baku tembak dengan menembaki dinding
menggunakan senjata Brigadir J. Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka
(aktor utama) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Motif pembunuhan
Brigadir J menurut pengakuan Ferdy Sambo, dirinya marah dan emosi ketika
mendengar laporan dari istrinya (tindakan yang melukai harkat dan martabat di
Magelang).
Pada
tanggal 12 Agustus 2022, Dirtipidum Brigjen Andi Rian mengumumkan penghentian
laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan
terhadap Bharada E dengan pihak terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan
peristiwa pidananya berdasarkan hasil gelar perkara. Permohonan perlindungan
Putri Candrawathi pun kemudian ditolak oleh LPSK karena dinilai janggal, tidak
ada keterangan yang bisa didapat dari korban, dan polisi telah menghentikan
penyidikan kasus pelecehannya.
Putri
Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti salinan rekaman
CCTV di flashdisk yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat,
dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil ditemukan. Putri Candrawathi
terbukti berada di lokasi.
Hasil
autopsi ulang diumumkan pada tanggal 22 Agustus 2022. Menurut Ketua Tim Dokter
Forensik, dr. Ade Firmansyah: tidak ada luka selain akibat kekerasan senjata
api. Ada 5 luka tembak, 4 tembakan keluar dan satu tembakan bersarang di tulang
belakang. Jari patah (kelingking dang jari manis kiri) karena alur lintasan
peluru. Kuku tidak dicabut.
Dalam
Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI Kapolri menyebut adanya
intervensi petinggi Div. Propam kepada penyidik (dari pembuatan BAP,
rekonstruksi kejadian awal, intimidasi kepada keluarga korban berupa larangan
membuka peti dan mendokumentasikan, hingga upaya penghilangan barang bukti
dengan pengamanan dan pengrusakan CCTV di sekitar TKP, dan menghalangi proses
penyidikan) sehingga 97 personel polisi diperiksa terkait pelanggaran kode
etik.
Pada
tanggal 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjalani Sidang Komisi Kode Etik dan mendapat sanksi pemberhentian tidak
dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik
terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Atas keputusan ini , Ferdy Sambo
mengajukan banding namun ditolak karena perbuatan Ferdy Sambo adalah perbuatan
tercela (19 September 2022).
Pada
tanggal 2 September 2022, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa pemeriksaan
terhadap 97 personel polisi sudah selesai. Dari 97 orang, 35 orang diantaranya
diduga melanggar etik, dan dari 35 itu ditetapkan 7 tersangka obstruction of
justice (menghalangi proses hukum), antara lain: Ferdy Sambo, Brigjen Hendra
Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni
Wibowo, Kompol Cuk Putranto, dan Irfan Widyanto. Sidang Komisi Kode Etik
dimulai sejak 1 September 2022.
Pada
tanggal 30 September 2022, Kapolri mengumumkan: telah terbit surat Keputusan
Presiden sehingga Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri, Kejaksaan telah
menetapkan berkas perkara P21 atas 5 tersangka karena telah memenuhi syarat
formil dan materiil (28 September 2022), menyatakan Putri Candrawati resmi
ditahan di rutan Mabes Polri dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan
psikologi.
Pada
tanggal 5 Oktober 2022, 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka
Obstruction of Justice dilimpahkan ke Kejaksaan Agung beserta barang
buktinya.Usai resmi menjadi tahanan kejaksaan, Ferdy Sambo meyampaikan
pernyataannya di depan awak media, dengan tetap menegaskan tentang motif
“pelecehan seksual” terhadap istrinya, sebagai berikut:
Saya
pasrahkan nasib saya kepada yang mulia majelis hakim.
Semua
yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu
bagaimana membahasakan perasaan, emosi, dan amarah yang memuncak setelah
mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang
menyesakkan hati saya sebagai seorang suami. Namun saya menyesal sangat
emosional saat itu. Saya akan mempertanggungjawabkan secara hukum. Istri saya
tidak terlibat, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban.
Terakhir,
saya memohon maaf kepada seluruh pihak yang terdampak atas perbuatan yang saya
lakukan, khususnya mohon maaf kepada bapak dan ibu keluarga korban.
Terima
kasih.
Ini
adalah pernyataan Ferdy Sambo setelah pernyataannya melalui kedua surat yang
ditulisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar