E.
INTERPRETASI
INTERPERSONAL TEKS (Surat Pernyataan)
a)
Afek
Afek
adalah penilaian komunikator (pembuat surat/Ferdy Sambo) terhadap partisipan
yang dalam hal ini bisa surat pernyataan, pembuat surat, nama-nama yang
disebutkan dalam surat, peristiwa, penerima surat atau pembaca.
Tidak
jauh berbeda dengan surat sebelumnya, penilaian Ferdy Sambo terhadap surat
pernyataan ini juga sangat positif. Hal ini dapat diketahui melalui polaritas
yang positif hampir pada keseluruhan teks, dilihat dari bentuk klausa-klausa
deklaratif positif yang mendominasi, 1 klausa imperatif negatif yang bermakna
positif, dan penggunaan leksis-leksis attitudinal berupa penggunaan kata-kata
yang berkonotasi positif untuk mendeskripsikan realitas negatif atau peristiwa
buruk yang mendasari dibuatnya surat ini.
Jika
dilihat dari sistem dan struktur teks secara keseluruhan, dapat diketahui bahwa
pembuat surat ingin memberikan makna positif dan nilai yang baik pada surat
ini. Dalam hal ini, semua yang terkait dengan dirinya, baik berupa peristiwa,
perilaku, dan pihak-pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya dideskripsikan
secara positif. Sementara pihak di luar dirinya atau yang dianggap bertentangan
dengannya dideskripsikan secara negatif.
Penilaian
pembuat surat terhadap dirinya sendiri dan peristiwa yang dialami sangat
positif. Hal ini tercermin dari seluruh pernyataannya yang menggambarkan
dirinya sebagai orang yang tulus, jujur, bertanggung jawab, dan pembela
kebenaran.
Kesan
“tulus,
jujur dan bertanggung jawab” dapat dilihat dari beberapa klausa
deklaratif positif yang dibangun melalui proses perilaku verbal, perilaku
mental, dan relasional atributif, seperti:
“...menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya... atas penyampaian
atau penjelasan informasi yang tidak
benar...” (7)
“...saya lakukan atas skenario/rekayasa
fakta yang saya buat...” (8a)
“...adalah benar perintah saya selaku
atasan langsung sesuai prosedur...” (9)
“...adalah murni perintah dan tanggung
jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.” (10c)
“surat pernyataan ini
dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa
paksaan... serta sebagai pertanggung
jawaban saya secara hukum...”
Sementara
kesan “pembela kebenaran” dibentuk melalui proses perilaku mental
yang tampak pada klausa deklaratif positif (8b) “...untuk menjaga kehormatan
keluarga saya” dan klausa imperatif negatif bermakna positif (13c) “...jangan
sampai penyidik memproses hukum
orang yang tidak bersalah.” Kemudian “...TIDAK ADA keterlibatan
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya...” berupa klausa deklaratif
negatif (11b) bermakna positif yang dibentuk melalui proses eksistensial.
Penilaian
pembuat surat (atasan) terhadap BJB. Hendra Kurniawan, KBP. Agus Nurpatriya,
dan beberapa anggota (bawahan) sangat positif. Gambaran positif tampak jelas
pada klausa,“...BJP. Hendra Kurniawan dan
KBP. Agus Nurpatriya adalah aset sumber
daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div. Propam
Polri.” (13d) sementara beberapa klausa yang berfungsi untuk menjelaskan
kejadian negatif selalu diikuti dengan penggunaan kata-kata bermakna positif,
seperti yang dapat dilihat jelas pada beberapa klausa berikut:
“...kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra
Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya... sesuai
prosedur...” (9)
“...TIDAK ADA keterlibatan BJP. Hendra
Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya...” (11b),
“...dugaan
keterlibatan beberapa anggota saya...” (10c)
Sementara
penilaian pembuat surat terhadap Pusinafis dan penyidik Bareskrim Polri
cenderung negatif, seperti yang tampak pada dua klausa berikut: “tindakan
pengamanan DVR CCTV... oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak
sesuai prosedur” (12)
“...jangan sampai penyidik memproses
hukum orang yang tidak bersalah.” (13c)
Disamping
itu, kesan positif juga dapat dilihat dari pemilihan kata atau penggunaan kata
bermakna positif yang digunakan untuk menggantikan kata-kata yang berkonotasi
negatif. Bahkan peristiwa pembunuhannya pun dideskripsikan secara positif
melalui pemilihan kata yang postif, seperti pada klausa 7: “Dengan ini
menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya... atas penyampaian atau penjelasan
informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah
Dinas Duren Tiga.”
“Penyampaian atau
penjelasan informasi yang tidak benar” pada klausa tersebut
digunakan untuk mendeskripsikan “kebohongan”
pelaku. Sementara “peristiwa
pembunuhannya” disebutkan dengan “kejadian
meninggalnya.” Perlu digaris bawahi bahwa pengakuan pelaku mengenai
informasi yang tidak benar di sini adalah tentang “kronologis kejadiannya”, bukan “motif
pembunuhannya”.
Hal
ini diperjelas oleh pernyataan pada klausa berikutnya (klausa 8), “Hal tersebut
saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga
saya.” Melalui klausa ini, pembuat surat seolah menegaskan bahwa benar
“motif pembunuhannya” adalah “untuk menjaga kehormatan keluarga”,
seperti yang diakuinya sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Namun
fakta penting justru terungkap di sini. “Hal tersebut” pada (klausa 8) “Hal
tersebut saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk
menjaga kehormatan keluarga saya” merujuk pada klausa sebelumnya, yaitu
“penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis
kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren
Tiga.”
Jadi,
melalui klausa “...penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang
kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas
Duren Tiga saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk
menjaga kehormatan keluarga saya”, pembuat surat secara tidak sadar
telah mengakui bahwa dirinya membuat skenario/merekayasa fakta untuk menjaga
kehormatan keluarga, bukan membunuh
untuk menjaga kehormatan keluarga.
Terlihat
jelas bahwa pembuat surat sangat berhati-hati dalam pemilihan kata dan
penyusunan kalimat dalam keseluruhan teks surat ini. Pembuat surat tampak
terlalu fokus membangun “isi yang baik”, tetapi tidak memperhatikan struktur
teksnya sehingga justru ditemukan banyak kesalahan logika dalam hubungan antar
kata, klausa dan paragrafnya. Seperti yang dapat diamati pada dua klausa yang
dibentuk melalui proses relasional atributif berikut:
“...diduga dilakukan oleh... adalah benar perintah saya...” (9)
“...dugaan keterlibatan... adalah murni perintah dan tanggung jawab
saya... (10c)
Dalam
klausa tersebut tampak pembuat surat berusaha mendeskripsikan sangkaan perilaku
kejahatan atau sesuatu yang belum bisa dipastikan kebenarannya melalui kata “diduga” dan “dugaan” namun pembuat surat justru membenarkan adanya kejadian
tersebut dalam bentuk pengakuan melalui kata “adalah benar perintah saya” dan “adalah murni tanggung jawab saya”. Dengan demikian penggunaan kata
bermakna sangkaan tersebut tidak memiliki fungsi dalam kalimat karena
kejadiannya sudah diakui benar adanya.
Selain
itu, dalam teks ini juga ditemukan banyak hubungan yang tidak logis antar
klausa terutama klausa-klausa yang menjelaskan kronologi pengrusakan CCTV
sebagai berikut:
“...kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV
di Pos Satpam yang diduga dilakukan
oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria adalah benar perintah saya... sesuai prosedur... tentang SOP Penyelidikan.” (klausa
9)
“...viralnya DVR CCTV Pos Satpam yang rusak sehingga menimbulkan Laporan Polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI, dan
dugaan keterlibatan beberapa anggota saya
adalah murni perintah dan tanggung jawab
saya...” (klausa 10)
“...saya
tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria , terkait pengrusakan DVR CCTV
Pos Satpam Duren Tiga.” (klausa 11)
“Adapun
yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan
dan KBP. Agus Nurpatria adalah adanya tindakan
pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim
Polri yang tidak sesuai prosedur. (klausa
12)
Hubungan
antar klausa yang dibangun pembuat surat adalah:
1)
Kegiatan awal pengecekan dan pengamanan
CCTV di Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria
atas perintah Ferdy Sambo sesuai prosedur... tentang SOP Penyelidikan. (+)
2)
Pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam
melibatkan beberapa anggota Ferdy Sambo. (-)
3)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatria tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (+)
4)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatria melaporkan adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas
Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur. (-)
Berdasarkan
deskripsi di atas, dapat diketahui urutan kejadiannya sebagai berikut:
1)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatriya mengecek dan mengamankan CCTV Pos Satpam. (penyelidikan: CCTV Pos Satpam)
2)
DVR CCTV Pos Satpam yang diamankan
oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya dirusak oleh beberapa anggota Ferdy Sambo. (barang
bukti penyelidikan dirusak: CCTV Pos Satpam)
3)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatriya tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (yang menyelidiki tidak terlibat
pengrusakan: CCTV Pos Satpam)
4)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatriya melaporkan adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas
Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri
yang tidak sesuai prosedur. (hasil penyelidikan: CCTV di dalam Rumah
Dinas)
Dengan
demikian dapat diketahui bahwa terdapat kesalahan logika yang dibangun oleh
pembuat surat dalam hubungan antar klausa di atas. Berikut penjabarannya:
ü Penyelidikan
awal CCTV Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatriya, namun ketika CCTV tersebut dirusak, mereka berdua justru ditegaskan
tidak terlibat.
ü Pengrusakan
dilakukan oleh beberapa anggota Ferdy Sambo, namun yang dilaporkan tidak sesuai
prosedur justru Pusinafis Bareskrim Polri.
ü Yang
diselidiki di awal adalah CCTV Pos Satpam, namun yang dilaporkan justru CCTV di
dalam Rumah Dinas Duren Tiga.
ü Upaya
penghilangan barang bukti oleh bawahan dengan perintah atasan (pelaku) disebut
sebagai kegiatan awal pengecekan dan pengamanan yang sesuai prosedur (SOP
Penyelidikan), sementara tindakan pengamanan barang bukti oleh petugas yang
berwenang (pusinafis) justru disebut tidak sesuai prosedur.
Padahal
hubungan logis yang didapat sesuai prinsip silogisme berkaitan dengan “kegiatan
awal pengecekan dan pengamanan CCTV di Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan
dan KBP. Agus Nurpatria” seharusya sebagai berikut:
a)
Pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam
melibatkan beberapa anggota Ferdy Sambo. (Premis
Mayor)
b)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatria adalah anggota Ferdy Sambo. (Premis
Minor)
c)
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus
Nurpatria terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (Kesimpulan)
Berdasarkan
deskripsi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat cacat logika dalam
teks surat pernyataan ini. Pembuat surat melakukan banyak kesalahan dalam
meyusun logika dalam teks ini sehingga terdapat ketidaksinambungan antara
premis dan kesimpulan, termasuk antara ide pokok (pembukaan) dan kesimpulan
(penutup) surat.
Selain
itu, dari deskripsi leksikogramatika dan kohesinya, struktur teks secara
keseluruhan tidak menunjukkan keterhubungan yang baik. Teks ini mempunyai 1
tema pokok yaitu pernyataan Ferdy Sambo atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang
kronologi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua. Namun klausa-klausa
berikutnya tidak menjelaskan bagaimana
informasi benarnya tentang kronologi meninggalnya Brigadir J, tetapi justru
menjelaskan kejadian pengrusakan CCTV. Hal ini dibuktikan dengan tidak
ditemukannya repetisi terkait tema pokok surat dalam teks ini. tidak ada satu
pun penjelasan mengenai kenapa dan bagaimana meninggalnya Brigadir J. Repetisi
tertinggi yang ditemukan dalam teks ini justru “saya” (pembuat surat) dan “BJP.
Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya”.
Kemudian
di pernyataan pembuka, pembuat surat menyebut “seluruh rekan-rekan sejawat Polri” sebagai penerima surat dan
menyatakan bahwa surat dibuat sebagai pernyataan “permohonan maaf atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak
benar tentang kronologi meninggalnya Brigadir Nofrianyah Josua”. Namun di
bagian penutup surat, pembuat surat justru menyebut “penyidik” sebagai penerima suratnya dan menyatakan bahwa surat
dibuat sebagai “acuan dan keterangan
tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai memproses hukum
orang yang tidak bersalah (BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya)”.
Sebenarnya
surat ini adalah surat internal yang dibuat oleh pembuat surat untuk
menyelamatkan dua anak buahnya, bukan pernyataan permohonan maaf dan pengakuan
kebenaran. Sehingga yang disampaikan di awal surat bukan inti masalah, tetapi
hanya sebatas pernyataan pembuka untuk menarik simpati penerima surat/pembaca.
Inti dan tujuan utama surat justru dimulai dari klausa 9 hingga selesai.
b)
Status
Status
yang dimaksud di sini adalah tingkat hubungan antara komunikator dan komunikan
terutama dilihat apakah hubungan bersifat hierarki atau sejajar.
Dilihat
dari Moodnya, yaitu struktur klausa yang merealisasikan makna interpersonal – hampir
seluruh teks surat ini dibangun dengan makna proposisi, yaitu seolah hanya
ingin memberikan informasi kepada penerima surat/pembaca melalui dominasi
klausa deklaratif.
Namun
jika diamati lebh dalam, sebenarnya teks ini juga bersifat proposal, yaitu
berupa keinginan pembuat surat untuk meminta penilaian baik sehingga penerima
surat/pembaca dapat menerima dan mempercayai semua yang di sampaikan dalam
surat kemudian meminta kepada penyidik untuk tidak memproses hukum “orang yang
tidak bersalah”.
Dilihat
dari struktur teksnya, sudah jelas bahwa teks ini berupa penyampaian pernyataan
pembuat surat secara sepihak kepada penerima surat/pembaca sehingga tidak
menggunakan vokatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan antara
pembuat surat dengan penerima surat/pembaca bersifat hirarkikal atau vertikal.
c)
Kontak
Aspek
kontak dalam hal ini ialah melihat sisi familiaritas penggunaan bahasa oleh
komunikator dan komunikan. Tingkat familiaritas ini menunjukkan sejauh mana
bahasa yang digunakan mengenai sasaran secara tepat dan akurat.
Surat
pernyataan ini adalah surat formal yang bersifat internal. Merujuk pada inti
pernyataan (klausa 7), maka sudah jelas bahwa yang menjadi komunikannya adalah
penerima surat, yaitu seluruh rekan-rekan
sejawat Polri. Namun melihat bagian penutup surat (klausa 13b-13c) dapat
diketahui bahwa penerima surat yang sebenarnya dituju oleh pembuat surat adalah
rekan-rekan penyidik.
Kemudian
karena surat ini juga tersebar luas di dunia maya (terlepas dari pihak pembuat
surat sendiri yang menyebarkan atau bukan) sehingga bisa diakses oleh semua
orang, maka pembaca
(publik/masyarakat yang membaca surat ini) juga merupakan komunikan surat ini.
Berdasarkan
deskripsi leksikogramatika dan deskripsi kohesi teks dapat diketahui bahwa teks
ini sangat rumit, yaitu didominasi oleh klausa dan kelompok nomina komples dan
penggunaan banyak abstraksi berupa nominalisasi nomina panjang hampir di
seluruh teks.
Struktur
teks surat pernyataan ini juga tidak sistematis sehingga surat ini cukup
membingungkan. Dalam hal ini, tampak penggunaan konjungsi yang hanya berfungsi
sebagai kata penghubung klausa yang tidak memiliki hubungan logis satu sama
lain.
Keterkaitan
antara proses satu dengan lainnya dalam teks ini tidak logis, karena proses
perilaku mental dan proses perilaku verbal secara umum berkaitan dengan fungsi
klausa yang menyebutkan tema pokok teks, yaitu pernyataan pembuat surat (ferdy
Sambo) kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri tentang rekayasa fakta
kronologi meninggalnya Brigadir J dan alasannya. Tetapi proses relasional
atributif dan identifikasi, proses material, dan eksistensialnya yang erat
dengan fungsi klausa berupa deskripsi kejadiannya justru digunakan untuk
menggambarkan realitas lain, yaitu tentang pengrusakan CCTV yang tidak
menjelaskan tentang bagaimana fakta kronologi meninggalnya Brigadir J.
Meskipun
demikian, pembuat surat di sini menggunakan bahasa formal sehari-hari dan
beberapa tehnikalitas yang sudah umum sehingga bisa dipahami oleh komunikan
dengan mengabaikan unsur ketidak jelasan dalam teks. Dalam hal ini, komunikan
akan memahami isi surat secara umum, yaitu “Ferdy
Sambo meminta maaf dan mengakui telah membuat rekayasa fakta tentang pembunuhan
Brigadir J untuk menjaga kehormatan keluarganya dan tentang CCTV yang rusak,
BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya tidak bersalah karena hanya
menjalankan perintah atasan”, tanpa harus mencermati hubungan antar kata
dan klausa yang tidak logis. Dengan begitu, pembuat surat berhasil mengalihkan
perhatian komunikan pada informasi tertentu yang memang ingin ia sampaikan.
Secara umum penggunaan bahasa dalam teks ini bisa dimengerti oleh sasarannya,
yaitu penerima surat (internal Polri) dan publik dengan berbagai tingkat
pendidikan.
F.
INTERPRETASI
MODE TEKS (Surat Pernyataan)
a)
Channel
Channel
membahas sejauh mana bahasa yang digunakan tersebut encer atau solid atau
termasuk bahasa tulis, lisan, atau lisan tulis.
Merujuk
pada deskripsi leksikogramatikanya, teks ini memenuhi ciri bahasa tulis, yaitu:
pertama, sistem leksis yang inkongruen karena terdapat banyak abstraksi
yang dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang, beberapa
teknikalitas yang umum dan penggunaan leksis attitudinal hampir di seluruh
teks. Kedua, penggunaan gramatikalnya
merujuk pada situasi komunikasi satu arah karena tidak terdapat vokatif dan
kata ganti orang kedua. Ketiga,
kelompok nomina/adjunct lebih bersifat kompleks.
Selain
itu, teks ini juga memiliki ciri bahasa lisan, yaitu: pertama, sistem klausanya lebih bersifat kompleks dengan penggunaan
kata sambung eksternal yang seharusnya secara jelas menunjukkan hubungan logis
antara kejadian satu dengan lainnya, namun tidak demikian di surat ini. Kedua, lebih banyak menggunakan verba
sederhana. Ketiga, sistem kohesinya
menggunakan banyak repetisi.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa teks ini termasuk dalam kategori gaya bahasa
lisan-tulis cenderung tulis. Meskipun sama dengan surat sebelumnya, tapi teks
ini memiliki sistem kebahasaan yang lebih abstrak dan padat. Hubungan antar
klausa kompleksnya yang rumit, juga struktur teks surat yang tidak menunjukkan
hubungan logis, membuat teks surat ini sedikit membingungkan sehingga
membutuhkan proses berpikir untuk memahami maksud pembuat surat.
b)
Media
Media
ini membahas tingkat kesesuaian antara media yang digunakan dengan bahasa yang
dipakai untuk melihat efektifitas penggunaan bahasa.
Dengan
gaya bahasa lisan-tulis cenderung tulis, dan media surat pernyataan formal yang
bersifat internal namun bebas dibaca oleh publik, maka dapat dikatakan bahwa
gaya bahasa atau registernya cukup sesuai dengan medianya. Meskipun pembuat
surat menyampaikan isi surat melalui hubungan antar klausa yang rumit dan tidak
logis, namun penggunaan bahasa dalam teks ini secara umum masih bisa dipahami,
meskipun tidak semua pembaca bisa mengerti maksud tersembunyi pembuat surat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar