Senin, 17 Oktober 2022

Analisis Semiotik Teks Surat Permohonan Maaf dan Surat Pernyataan Ferdy Sambo (6b) : Interpretasi Teks Surat Pernyataan


 

E.       INTERPRETASI INTERPERSONAL TEKS  (Surat Pernyataan)

a)        Afek

Afek adalah penilaian komunikator (pembuat surat/Ferdy Sambo) terhadap partisipan yang dalam hal ini bisa surat pernyataan, pembuat surat, nama-nama yang disebutkan dalam surat, peristiwa, penerima surat atau pembaca.

Tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya, penilaian Ferdy Sambo terhadap surat pernyataan ini juga sangat positif. Hal ini dapat diketahui melalui polaritas yang positif hampir pada keseluruhan teks, dilihat dari bentuk klausa-klausa deklaratif positif yang mendominasi, 1 klausa imperatif negatif yang bermakna positif, dan penggunaan leksis-leksis attitudinal berupa penggunaan kata-kata yang berkonotasi positif untuk mendeskripsikan realitas negatif atau peristiwa buruk yang mendasari dibuatnya surat ini. 

Jika dilihat dari sistem dan struktur teks secara keseluruhan, dapat diketahui bahwa pembuat surat ingin memberikan makna positif dan nilai yang baik pada surat ini. Dalam hal ini, semua yang terkait dengan dirinya, baik berupa peristiwa, perilaku, dan pihak-pihak yang berada di bawah tanggung jawabnya dideskripsikan secara positif. Sementara pihak di luar dirinya atau yang dianggap bertentangan dengannya dideskripsikan secara negatif.

Penilaian pembuat surat terhadap dirinya sendiri dan peristiwa yang dialami sangat positif. Hal ini tercermin dari seluruh pernyataannya yang menggambarkan dirinya sebagai orang yang tulus, jujur, bertanggung jawab, dan pembela kebenaran.

Kesan “tulus, jujur dan bertanggung jawab” dapat dilihat dari beberapa klausa deklaratif positif yang dibangun melalui proses perilaku verbal, perilaku mental, dan relasional atributif, seperti:

“...menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya... atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar...” (7)

“...saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat...” (8a)

“...adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur...” (9)

“...adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu.” (10c)

“surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan... serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum...”

Sementara kesan “pembela kebenaran” dibentuk melalui proses perilaku mental yang tampak pada klausa deklaratif positif (8b) “...untuk menjaga kehormatan keluarga saya” dan klausa imperatif negatif bermakna positif (13c) “...jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.” Kemudian “...TIDAK ADA keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya...” berupa klausa deklaratif negatif (11b) bermakna positif yang dibentuk melalui proses eksistensial.

Penilaian pembuat surat (atasan) terhadap BJB. Hendra Kurniawan, KBP. Agus Nurpatriya, dan beberapa anggota (bawahan) sangat positif. Gambaran positif tampak jelas pada klausa,“...BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div. Propam Polri.” (13d) sementara beberapa klausa yang berfungsi untuk menjelaskan kejadian negatif selalu diikuti dengan penggunaan kata-kata bermakna positif, seperti yang dapat dilihat jelas pada beberapa klausa berikut:

“...kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya... sesuai prosedur...” (9)

“...TIDAK ADA keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya...” (11b),

 “...dugaan keterlibatan beberapa anggota saya...” (10c)

Sementara penilaian pembuat surat terhadap Pusinafis dan penyidik Bareskrim Polri cenderung negatif, seperti yang tampak pada dua klausa berikut: tindakan pengamanan DVR CCTV... oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur” (12)

“...jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah.” (13c)

Disamping itu, kesan positif juga dapat dilihat dari pemilihan kata atau penggunaan kata bermakna positif yang digunakan untuk menggantikan kata-kata yang berkonotasi negatif. Bahkan peristiwa pembunuhannya pun dideskripsikan secara positif melalui pemilihan kata yang postif, seperti pada klausa 7: “Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-besarnya... atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.”

“Penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar” pada klausa tersebut digunakan untuk mendeskripsikan “kebohongan” pelaku. Sementara “peristiwa pembunuhannya” disebutkan dengan “kejadian meninggalnya.” Perlu digaris bawahi bahwa pengakuan pelaku mengenai informasi yang tidak benar di sini adalah tentang “kronologis kejadiannya”, bukan “motif pembunuhannya”.

Hal ini diperjelas oleh pernyataan pada klausa berikutnya (klausa 8), “Hal tersebut saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.” Melalui klausa ini, pembuat surat seolah menegaskan bahwa benar “motif pembunuhannya” adalah “untuk menjaga kehormatan keluarga”, seperti yang diakuinya sejak pertama ditetapkan sebagai tersangka.

Namun fakta penting justru terungkap di sini. “Hal tersebut” pada (klausa 8) “Hal tersebut saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya” merujuk pada klausa sebelumnya, yaitu “penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga.”

Jadi, melalui klausa “...penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua di TKP Rumah Dinas Duren Tiga saya lakukan atas skenario/rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya”, pembuat surat secara tidak sadar telah mengakui bahwa dirinya membuat skenario/merekayasa fakta untuk menjaga kehormatan keluarga, bukan membunuh untuk menjaga kehormatan keluarga.

Terlihat jelas bahwa pembuat surat sangat berhati-hati dalam pemilihan kata dan penyusunan kalimat dalam keseluruhan teks surat ini. Pembuat surat tampak terlalu fokus membangun “isi yang baik”, tetapi tidak memperhatikan struktur teksnya sehingga justru ditemukan banyak kesalahan logika dalam hubungan antar kata, klausa dan paragrafnya. Seperti yang dapat diamati pada dua klausa yang dibentuk melalui proses relasional atributif berikut:

“...diduga dilakukan oleh... adalah benar perintah saya...” (9)

“...dugaan keterlibatan... adalah murni perintah dan tanggung jawab saya... (10c)

Dalam klausa tersebut tampak pembuat surat berusaha mendeskripsikan sangkaan perilaku kejahatan atau sesuatu yang belum bisa dipastikan kebenarannya melalui kata “diduga” dan “dugaan” namun pembuat surat justru membenarkan adanya kejadian tersebut dalam bentuk pengakuan melalui kata “adalah benar perintah saya” dan “adalah murni tanggung jawab saya”. Dengan demikian penggunaan kata bermakna sangkaan tersebut tidak memiliki fungsi dalam kalimat karena kejadiannya sudah diakui benar adanya.

Selain itu, dalam teks ini juga ditemukan banyak hubungan yang tidak logis antar klausa terutama klausa-klausa yang menjelaskan kronologi pengrusakan CCTV sebagai berikut:

“...kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di Pos Satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria adalah benar perintah saya... sesuai prosedur... tentang SOP Penyelidikan.” (klausa 9)

“...viralnya DVR CCTV Pos Satpam yang rusak sehingga menimbulkan Laporan Polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya...” (klausa 10)

“...saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria , terkait pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam Duren Tiga.” (klausa 11)

“Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur. (klausa 12)

Hubungan antar klausa yang dibangun pembuat surat adalah:

1)        Kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria atas perintah Ferdy Sambo sesuai prosedur... tentang SOP Penyelidikan. (+)

2)        Pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam melibatkan beberapa anggota Ferdy Sambo. (-)

3)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (+)

4)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria melaporkan adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur. (-)

Berdasarkan deskripsi di atas, dapat diketahui urutan kejadiannya sebagai berikut:

1)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya mengecek dan mengamankan CCTV Pos Satpam. (penyelidikan: CCTV Pos Satpam)

2)        DVR CCTV Pos Satpam yang diamankan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya dirusak oleh beberapa anggota Ferdy Sambo. (barang bukti penyelidikan dirusak: CCTV Pos Satpam)

3)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya tidak terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (yang menyelidiki tidak terlibat pengrusakan: CCTV Pos Satpam)

4)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya melaporkan adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam Rumah Dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur. (hasil penyelidikan: CCTV di dalam Rumah Dinas)

Dengan demikian dapat diketahui bahwa terdapat kesalahan logika yang dibangun oleh pembuat surat dalam hubungan antar klausa di atas. Berikut penjabarannya:

ü  Penyelidikan awal CCTV Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya, namun ketika CCTV tersebut dirusak, mereka berdua justru ditegaskan tidak terlibat.

ü  Pengrusakan dilakukan oleh beberapa anggota Ferdy Sambo, namun yang dilaporkan tidak sesuai prosedur justru Pusinafis Bareskrim Polri.

ü  Yang diselidiki di awal adalah CCTV Pos Satpam, namun yang dilaporkan justru CCTV di dalam Rumah Dinas Duren Tiga.

ü  Upaya penghilangan barang bukti oleh bawahan dengan perintah atasan (pelaku) disebut sebagai kegiatan awal pengecekan dan pengamanan yang sesuai prosedur (SOP Penyelidikan), sementara tindakan pengamanan barang bukti oleh petugas yang berwenang (pusinafis) justru disebut tidak sesuai prosedur.

Padahal hubungan logis yang didapat sesuai prinsip silogisme berkaitan dengan “kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di Pos Satpam dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria” seharusya sebagai berikut:

a)        Pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam melibatkan beberapa anggota Ferdy Sambo. (Premis Mayor)

b)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria adalah anggota Ferdy Sambo. (Premis Minor)

c)        BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatria terlibat pengrusakan DVR CCTV Pos Satpam. (Kesimpulan)

Berdasarkan deskripsi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat cacat logika dalam teks surat pernyataan ini. Pembuat surat melakukan banyak kesalahan dalam meyusun logika dalam teks ini sehingga terdapat ketidaksinambungan antara premis dan kesimpulan, termasuk antara ide pokok (pembukaan) dan kesimpulan (penutup) surat.

Selain itu, dari deskripsi leksikogramatika dan kohesinya, struktur teks secara keseluruhan tidak menunjukkan keterhubungan yang baik. Teks ini mempunyai 1 tema pokok yaitu pernyataan Ferdy Sambo atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologi meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua. Namun klausa-klausa berikutnya tidak menjelaskan bagaimana informasi benarnya tentang kronologi meninggalnya Brigadir J, tetapi justru menjelaskan kejadian pengrusakan CCTV. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditemukannya repetisi terkait tema pokok surat dalam teks ini. tidak ada satu pun penjelasan mengenai kenapa dan bagaimana meninggalnya Brigadir J. Repetisi tertinggi yang ditemukan dalam teks ini justru “saya” (pembuat surat) dan “BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya”.

Kemudian di pernyataan pembuka, pembuat surat menyebut “seluruh rekan-rekan sejawat Polri” sebagai penerima surat dan menyatakan bahwa surat dibuat sebagai pernyataan “permohonan maaf atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologi meninggalnya Brigadir Nofrianyah Josua”. Namun di bagian penutup surat, pembuat surat justru menyebut “penyidik” sebagai penerima suratnya dan menyatakan bahwa surat dibuat sebagai “acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik sehingga jangan sampai memproses hukum orang yang tidak bersalah (BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya)”.

Sebenarnya surat ini adalah surat internal yang dibuat oleh pembuat surat untuk menyelamatkan dua anak buahnya, bukan pernyataan permohonan maaf dan pengakuan kebenaran. Sehingga yang disampaikan di awal surat bukan inti masalah, tetapi hanya sebatas pernyataan pembuka untuk menarik simpati penerima surat/pembaca. Inti dan tujuan utama surat justru dimulai dari klausa 9 hingga selesai.

 

b)       Status

Status yang dimaksud di sini adalah tingkat hubungan antara komunikator dan komunikan terutama dilihat apakah hubungan bersifat hierarki atau sejajar.

Dilihat dari Moodnya, yaitu struktur klausa yang merealisasikan makna interpersonal – hampir seluruh teks surat ini dibangun dengan makna proposisi, yaitu seolah hanya ingin memberikan informasi kepada penerima surat/pembaca melalui dominasi klausa deklaratif.

Namun jika diamati lebh dalam, sebenarnya teks ini juga bersifat proposal, yaitu berupa keinginan pembuat surat untuk meminta penilaian baik sehingga penerima surat/pembaca dapat menerima dan mempercayai semua yang di sampaikan dalam surat kemudian meminta kepada penyidik untuk tidak memproses hukum “orang yang tidak bersalah”.

Dilihat dari struktur teksnya, sudah jelas bahwa teks ini berupa penyampaian pernyataan pembuat surat secara sepihak kepada penerima surat/pembaca sehingga tidak menggunakan vokatif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hubungan antara pembuat surat dengan penerima surat/pembaca bersifat hirarkikal atau vertikal.

 

c)        Kontak

Aspek kontak dalam hal ini ialah melihat sisi familiaritas penggunaan bahasa oleh komunikator dan komunikan. Tingkat familiaritas ini menunjukkan sejauh mana bahasa yang digunakan mengenai sasaran secara tepat dan akurat.

Surat pernyataan ini adalah surat formal yang bersifat internal. Merujuk pada inti pernyataan (klausa 7), maka sudah jelas bahwa yang menjadi komunikannya adalah penerima surat, yaitu seluruh rekan-rekan sejawat Polri. Namun melihat bagian penutup surat (klausa 13b-13c) dapat diketahui bahwa penerima surat yang sebenarnya dituju oleh pembuat surat adalah rekan-rekan penyidik.

Kemudian karena surat ini juga tersebar luas di dunia maya (terlepas dari pihak pembuat surat sendiri yang menyebarkan atau bukan) sehingga bisa diakses oleh semua orang, maka pembaca (publik/masyarakat yang membaca surat ini) juga merupakan komunikan surat ini.

Berdasarkan deskripsi leksikogramatika dan deskripsi kohesi teks dapat diketahui bahwa teks ini sangat rumit, yaitu didominasi oleh klausa dan kelompok nomina komples dan penggunaan banyak abstraksi berupa nominalisasi nomina panjang hampir di seluruh teks.

Struktur teks surat pernyataan ini juga tidak sistematis sehingga surat ini cukup membingungkan. Dalam hal ini, tampak penggunaan konjungsi yang hanya berfungsi sebagai kata penghubung klausa yang tidak memiliki hubungan logis satu sama lain.

Keterkaitan antara proses satu dengan lainnya dalam teks ini tidak logis, karena proses perilaku mental dan proses perilaku verbal secara umum berkaitan dengan fungsi klausa yang menyebutkan tema pokok teks, yaitu pernyataan pembuat surat (ferdy Sambo) kepada seluruh rekan-rekan sejawat Polri tentang rekayasa fakta kronologi meninggalnya Brigadir J dan alasannya. Tetapi proses relasional atributif dan identifikasi, proses material, dan eksistensialnya yang erat dengan fungsi klausa berupa deskripsi kejadiannya justru digunakan untuk menggambarkan realitas lain, yaitu tentang pengrusakan CCTV yang tidak menjelaskan tentang bagaimana fakta kronologi meninggalnya Brigadir J.

Meskipun demikian, pembuat surat di sini menggunakan bahasa formal sehari-hari dan beberapa tehnikalitas yang sudah umum sehingga bisa dipahami oleh komunikan dengan mengabaikan unsur ketidak jelasan dalam teks. Dalam hal ini, komunikan akan memahami isi surat secara umum, yaitu “Ferdy Sambo meminta maaf dan mengakui telah membuat rekayasa fakta tentang pembunuhan Brigadir J untuk menjaga kehormatan keluarganya dan tentang CCTV yang rusak, BJP. Hendra Kurniawan dan KBP. Agus Nurpatriya tidak bersalah karena hanya menjalankan perintah atasan”, tanpa harus mencermati hubungan antar kata dan klausa yang tidak logis. Dengan begitu, pembuat surat berhasil mengalihkan perhatian komunikan pada informasi tertentu yang memang ingin ia sampaikan. Secara umum penggunaan bahasa dalam teks ini bisa dimengerti oleh sasarannya, yaitu penerima surat (internal Polri) dan publik dengan berbagai tingkat pendidikan.


F.       INTERPRETASI MODE TEKS (Surat Pernyataan)

a)        Channel

Channel membahas sejauh mana bahasa yang digunakan tersebut encer atau solid atau termasuk bahasa tulis, lisan, atau lisan tulis.

Merujuk pada deskripsi leksikogramatikanya, teks ini memenuhi ciri bahasa tulis, yaitu: pertama, sistem leksis yang  inkongruen karena terdapat banyak abstraksi yang dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang, beberapa teknikalitas yang umum dan penggunaan leksis attitudinal hampir di seluruh teks. Kedua, penggunaan gramatikalnya merujuk pada situasi komunikasi satu arah karena tidak terdapat vokatif dan kata ganti orang kedua. Ketiga, kelompok nomina/adjunct lebih bersifat kompleks.

Selain itu, teks ini juga memiliki ciri bahasa lisan, yaitu: pertama, sistem klausanya lebih bersifat kompleks dengan penggunaan kata sambung eksternal yang seharusnya secara jelas menunjukkan hubungan logis antara kejadian satu dengan lainnya, namun tidak demikian di surat ini. Kedua, lebih banyak menggunakan verba sederhana. Ketiga, sistem kohesinya menggunakan banyak repetisi.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teks ini termasuk dalam kategori gaya bahasa lisan-tulis cenderung tulis. Meskipun sama dengan surat sebelumnya, tapi teks ini memiliki sistem kebahasaan yang lebih abstrak dan padat. Hubungan antar klausa kompleksnya yang rumit, juga struktur teks surat yang tidak menunjukkan hubungan logis, membuat teks surat ini sedikit membingungkan sehingga membutuhkan proses berpikir untuk memahami maksud pembuat surat.

 

b)       Media

Media ini membahas tingkat kesesuaian antara media yang digunakan dengan bahasa yang dipakai untuk melihat efektifitas penggunaan bahasa.

Dengan gaya bahasa lisan-tulis cenderung tulis, dan media surat pernyataan formal yang bersifat internal namun bebas dibaca oleh publik, maka dapat dikatakan bahwa gaya bahasa atau registernya cukup sesuai dengan medianya. Meskipun pembuat surat menyampaikan isi surat melalui hubungan antar klausa yang rumit dan tidak logis, namun penggunaan bahasa dalam teks ini secara umum masih bisa dipahami, meskipun tidak semua pembaca bisa mengerti maksud tersembunyi pembuat surat.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 3 Bulan : 11 Juli - 5 Oktober 2022

  11 Juli 2022 POLISI TEMBAK POLISI Brigadir J diberitakan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Komp...