Senin, 17 Oktober 2022

Analisis Semiotik Teks Surat Permohonan Maaf dan Surat Pernyataan Ferdy Sambo (4) :Deskripsi Leksikogramatika (Leksikal)

 

c)        Deskripsi Leksikal


SURAT PERMOHONAN MAAF

Dengan sistem transitifitas proses perilaku verbal dan proses perilaku mental, dapat diketahui bahwa partisipannya adalah behaver dengan verbiage dan behaver dengan fenomenonnya. Behavernya adalah pembuat surat, sedangkan verbiage dan fenomenonnya berupa rasa penyesalan dan permintaan maaf, pernyataan kesediaan bertanggung jawab, dan harapan pembuat surat.

Hampir keseluruhan teks ini didominasi oleh leksis attitudinal, seperti: niat yang murni (4), rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam (4), rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam (4), dampak yang muncul secara langsung (4), perbuatan yang telah saya lakukan (4), yang secara langsung merasakan akibatnya (5), siap untuk menjalankan setiap kensekwensi (6b), tanggung jawab (7a), senior dan rekan-rekan terdampak (7b), dengan terbuka (8a), dengan baik (8b), keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak (8c), kita semua (9b).

Di dalam teks ini ada beberapa istilah tehnis terutama yang berhubungan dengan ilmu hukum, seperti: “akibat hukum, proses hukum, keadilan”. Kemudian istilah yang berhubungan dengan tingkatan di kepolisian, yaitu: “Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertana, Bintara”. Istilah tersebut merupakan istilah umum yang sudah dipahami oleh banyak orang, meskipun belum tentu mengetahui arti yang sebenarnya.

Abstraksi dalam teks ini dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang, yaitu: klausa 2: Permohonan maaf [kepada Senior...], klausa 4: rasa penyesalan dan permohonan maaf [yang...], dampak [yang muncul...], klausa 6a: permintaan maaf saya, klausa 6b: siap [untuk menjalankan setiap konsekwensi...], klausa 7b: seluruh akibat hukum [yang dilimpahkan kepada...], klausa 8a: rasa penyesalan dan permohonan maaf ini, klausa 8b: proses hukum ini, klausa 8c: keputusan [yang membawa...], klausa 9b: Tuhan [senantiasa...].

 

SURAT PERNYATAAN

Sistem transitifitas dalam teks ini didominasi oleh proses perilaku mental dan proses relasional atributif. Selain itu juga terdapat proses lainnya, seperti: proses perilaku verbal, proses relasional identifikasi, proses material, proses verbal, dan proses eksistensial.

Dari proses-proses tersebut dapat diketahui bahwa partisipannya adalah behaver dengan fenomenonnya, carrier dengan atributnya, behaver dengan verbiagenya, token dengan valuenya, aktor dengan rangenya, sayer dengan verbiagenya, dan proses dengan eksistennya.

Pada proses perilaku mental (behaver – fenomenon), proses perilaku verbal (behaver – verbiage), dan proses verbal (sayer – verbiage), dapat diketahui bahwa behaver dan sayernya adalah pembuat surat (saya/Ferdy Sambo) dan penyidik. Sedangkan fenomenon dan verbiagenya bervariasi, terkait kejadian yang melandasi pembuatan surat (topik utama teks dan topik lain).

Kemudian pada proses relasional atribut (carrier – atribut), proses relasional identifikasi (token – value), dapat diketahui bahwa carrier dan tokennya (sesuatu yang dideskripsikan) juga atribut dan valuenya (deskripsinya) bervariasi namun secara keseluruhan berupa klausa yang mendeskripsikan topik lain, bukan topik utama teks.

Sedangkan proses eksistensial (proses – eksisten) menjelaskan ada/tidaknya sesuatu terkait deskripsi topik lain dalam teks, dan pada proses material (aktor – range), tidak ditemukan aktor yang melakukan proses, hanya berupa perluasan proses yang juga terkait dengan topik lain teks.

Sama dengan surat permohonan maaf, hampir keseluruhan teks surat pernyataan ini didominasi oleh leksis attitudinal, seperti: permohonan maaf yang sebesar-besarnya (7), penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar (7), kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua (7), skenario/rekayasa fakta (8a), untuk menjaga kehormatan keluarga (8a), untuk menjaga kehormatan keluarga (8a), kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV (9), diduga (9), benar perintah saya (9), sesuai prosedur (9), dugaan (10c), beberapa anggota saya (10c), murni perintah dan tanggung jawab saya (10c), tidak ada keterlibatan (11b), pengrusakan DVR CCTV (11b), yang dilaporkan (12), tindakan pengamanan DVR CCTV (12), oleh Pusinafis Bareskrim Polri (12), tidak sesuai prosedur (12), acuan dan keterangan tambahan (13b), orang yang tidak bersalah (13c),aset SDM Polri (13d), dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan (14b), pertanggung jawaban saya (14c).

Di dalam teks ini ada beberapa istilah tehnis, seperti: “kronologis, TKP, skenario, rekayasa fakta, penyidik, hukum, SOP, laporan polisi, proses hukum”. Istilah tersebut merupakan istilah umum yang sudah dipahami oleh banyak orang, meskipun belum tentu mengetahui arti yang sebenarnya.

Abstraksi dalam teks ini dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang, yaitu: klausa 7: permohonan maaf yang sebesar-besarnya, penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar, kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua, klausa 8a: skenario atau rekayasa fakta [yang...], klausa 8b: kehormatan keluarga, klausa 9: kegiatan awal pengecekan dan pengamanan DVR CCTV di Pos Satpam [yang diduga...], benar perintah saya, klausa 10b: laporan polisi, klausa 10c: dugaan keterlibatan beberapa anggota saya, murni perintah dan tanggung jawab saya, klausa 11b: keterlibatan...,  pengrusakan DVR CCTV, klausa 12: yang dilaporkan [oleh...], adanya tindakan pengamanan DVR CCTV, klausa 13b: acuan dan keterangan tambahan, klausa 13d: aset sumber daya manusia polri [yang sudah lama...], klausa 14c: paksaan [dari...], pertanggung jawaban saya [secara hukum dan...]. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Brigadir J Selama 3 Bulan : 11 Juli - 5 Oktober 2022

  11 Juli 2022 POLISI TEMBAK POLISI Brigadir J diberitakan tewas setelah insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo (FS), Komp...