c)
Deskripsi
Leksikal
SURAT PERMOHONAN MAAF
Dengan
sistem transitifitas proses perilaku verbal dan proses perilaku mental, dapat
diketahui bahwa partisipannya adalah behaver dengan verbiage dan behaver dengan
fenomenonnya. Behavernya adalah pembuat surat, sedangkan verbiage dan fenomenonnya
berupa rasa penyesalan dan permintaan maaf, pernyataan kesediaan bertanggung
jawab, dan harapan pembuat surat.
Hampir
keseluruhan teks ini didominasi oleh leksis attitudinal, seperti: niat yang
murni (4), rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam (4), rasa
penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam (4), dampak yang muncul secara
langsung (4), perbuatan yang telah saya lakukan (4), yang secara langsung
merasakan akibatnya (5), siap untuk menjalankan setiap kensekwensi (6b),
tanggung jawab (7a), senior dan rekan-rekan terdampak (7b), dengan terbuka
(8a), dengan baik (8b), keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
(8c), kita semua (9b).
Di
dalam teks ini ada beberapa istilah tehnis terutama yang berhubungan dengan
ilmu hukum, seperti: “akibat hukum, proses hukum, keadilan”. Kemudian istilah
yang berhubungan dengan tingkatan di kepolisian, yaitu: “Perwira Tinggi,
Perwira Menengah, Perwira Pertana, Bintara”. Istilah tersebut merupakan istilah
umum yang sudah dipahami oleh banyak orang, meskipun belum tentu mengetahui
arti yang sebenarnya.
Abstraksi
dalam teks ini dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang,
yaitu: klausa 2: Permohonan maaf [kepada Senior...], klausa
4: rasa penyesalan dan permohonan maaf [yang...], dampak [yang
muncul...], klausa 6a: permintaan maaf saya, klausa 6b: siap [untuk
menjalankan setiap konsekwensi...], klausa 7b: seluruh akibat hukum
[yang dilimpahkan kepada...], klausa 8a: rasa penyesalan dan permohonan maaf
ini, klausa 8b: proses hukum ini, klausa 8c: keputusan [yang
membawa...], klausa 9b: Tuhan [senantiasa...].
SURAT PERNYATAAN
Sistem
transitifitas dalam teks ini didominasi oleh proses perilaku mental dan proses
relasional atributif. Selain itu juga terdapat proses lainnya, seperti: proses
perilaku verbal, proses relasional identifikasi, proses material, proses
verbal, dan proses eksistensial.
Dari
proses-proses tersebut dapat diketahui bahwa partisipannya adalah behaver
dengan fenomenonnya, carrier dengan atributnya, behaver dengan verbiagenya,
token dengan valuenya, aktor dengan rangenya, sayer dengan verbiagenya, dan
proses dengan eksistennya.
Pada
proses perilaku mental (behaver – fenomenon), proses perilaku verbal (behaver –
verbiage), dan proses verbal (sayer – verbiage), dapat diketahui bahwa behaver
dan sayernya adalah pembuat surat (saya/Ferdy Sambo) dan penyidik. Sedangkan
fenomenon dan verbiagenya bervariasi, terkait kejadian yang melandasi pembuatan
surat (topik utama teks dan topik lain).
Kemudian
pada proses relasional atribut (carrier – atribut), proses relasional
identifikasi (token – value), dapat diketahui bahwa carrier dan tokennya
(sesuatu yang dideskripsikan) juga atribut dan valuenya (deskripsinya)
bervariasi namun secara keseluruhan berupa klausa yang mendeskripsikan topik
lain, bukan topik utama teks.
Sedangkan
proses eksistensial (proses – eksisten) menjelaskan ada/tidaknya sesuatu
terkait deskripsi topik lain dalam teks, dan pada proses material (aktor –
range), tidak ditemukan aktor yang melakukan proses, hanya berupa perluasan
proses yang juga terkait dengan topik lain teks.
Sama
dengan surat permohonan maaf, hampir keseluruhan teks surat pernyataan ini
didominasi oleh leksis attitudinal, seperti: permohonan maaf yang
sebesar-besarnya (7), penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar
(7), kronologis kejadian meninggalnya Brigadir Nofriansyah Josua (7), skenario/rekayasa
fakta (8a), untuk menjaga kehormatan keluarga (8a), untuk menjaga kehormatan
keluarga (8a), kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV (9), diduga (9),
benar perintah saya (9), sesuai prosedur (9), dugaan (10c), beberapa anggota
saya (10c), murni perintah dan tanggung jawab saya (10c), tidak ada
keterlibatan (11b), pengrusakan DVR CCTV (11b), yang dilaporkan (12), tindakan
pengamanan DVR CCTV (12), oleh Pusinafis Bareskrim Polri (12), tidak sesuai
prosedur (12), acuan dan keterangan tambahan (13b), orang yang tidak bersalah
(13c),aset SDM Polri (13d), dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan (14b),
pertanggung jawaban saya (14c).
Di
dalam teks ini ada beberapa istilah tehnis, seperti: “kronologis, TKP,
skenario, rekayasa fakta, penyidik, hukum, SOP, laporan polisi, proses hukum”.
Istilah tersebut merupakan istilah umum yang sudah dipahami oleh banyak orang,
meskipun belum tentu mengetahui arti yang sebenarnya.
Abstraksi
dalam teks ini dibentuk melalui nominalisasi di dalam kelompok nomina panjang,
yaitu: klausa 7: permohonan maaf yang sebesar-besarnya, penyampaian
atau penjelasan informasi yang tidak benar, kronologis kejadian meninggalnya
Brigadir Nofriansyah Josua, klausa 8a: skenario atau rekayasa
fakta [yang...], klausa 8b: kehormatan keluarga, klausa 9: kegiatan awal
pengecekan dan pengamanan DVR CCTV di Pos Satpam [yang diduga...], benar
perintah saya, klausa 10b: laporan polisi, klausa 10c: dugaan
keterlibatan beberapa anggota saya, murni perintah dan tanggung jawab saya, klausa
11b: keterlibatan...,
pengrusakan DVR CCTV, klausa 12: yang dilaporkan
[oleh...], adanya tindakan pengamanan DVR CCTV, klausa 13b: acuan dan
keterangan tambahan, klausa 13d: aset sumber daya manusia
polri [yang sudah lama...], klausa 14c: paksaan [dari...],
pertanggung jawaban saya [secara hukum dan...].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar